Asik! THR ASN Way Kanan Cair Pekan Depan
Seketaris Daerah Kabuapaten Way Kanan, Saiful.
Kupastuntas.co, Way Kanan - Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lampung Utara di jadwalkan cair pada minggu depan menjelang hari raya idul fitri 1443 Hijriah.
Hal itu disampaikan langsung oleh Seketaris Daerah Kabuapaten Way Kanan, Saiful saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/04/2022).
Saiful mengatakan, keputusan tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) peraturan pemerintah nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
"Insyaallah, tanggal 28 sudah selesai semua, saya sudah mengimbau jajaran OPD untuk meyiapkan adminitrasi pengusulan nya di setiap masing masing OPD karena besaran nya tidak sama dan Jumlah orang nya juga tidak sama," ujarnya.
Lanjutnya, pihaknya sedang menyiapkan peraturan bupati, karena peraturan dari pusat harus ditindaklanjuti dari peraturan kepala daerah nya.
"Untuk masalah anggaran kita dari pemkab sudah menyiapkan 24 sampai 25 miliar, karena kita mengacu ke gaji di setiap pegawai yang ada, jadi sebesar gaji apa yang diterima," ungkapnya.
Saiful mengatakan, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan turut mendapatkan THR dan juga pensiunan.
"Jadi untuk (PPPK) kalau sudah bekerja satu tahun itu dia dapat, karena pensiunan itu aja dapat, mudah mudahan tanggal 28 itu semua sudah selesai sebelum libur,"tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : PENANGKAPAN PENGEDAR SABU JARINGAN PEKANBARU LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Kejari Way Kanan Tegaskan Perang Melawan Narkoba Lewat Pemusnahan Barang Bukti
Kamis, 20 November 2025 -
Bupati Way Kanan Dorong Percepatan Pembentukan KONI Baru, Musorkab Ditargetkan Digelar Desember
Rabu, 19 November 2025 -
LP KPK Soroti Rest Area Way Kanan Terbengkalai dan Kekosongan Wakil Bupati
Selasa, 18 November 2025 -
MPP Way Kanan Mulai Beroperasi, Warga Baradatu Kini Nikmati Pelayanan Terpadu
Senin, 17 November 2025









