Ganti Rugi SUTT Tak Kunjung Dibayar, Warga 4 Desa di Lampura Tolak Pekerja Pasang Kabel

Tampak saat warga dari 4 desa di Lampura berdiskusi dengan pihak kepolisian. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pembayaran kompensasi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) tak kunjung terbayar, warga 4 desa di Lampung Utara (Lampura) melakukan aksi penolakan terhadap pemasangan kabel oleh pekerja proyek.
Permasalahan sejak 2013 silam itu telah dilakukan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampura melalui Komisi I bersama 4 Desa diantaranya Desa Surakarta, Bangun Sari, Bandar Abung dan Bandar Sakti Kecamatan Abung Surakarta, namun belum juga ada titik terang.
Puluhan warga dari perwakilan 4 desa itu menolak pemberian izin pekerjaan itu dilanjutkan sebelum hak mereka ditunaikan oleh PT. PLN dengan membayar kompensasi yang telah dijanjikan akan dibayar tahun lalu.
BACA JUGA: Soal
Kompensasi SUTT di Lampura, Warga 4 Desa di Lampura Ancam Demo
Syahbuddin Hasan salah satu perwakilan masyarakat 4 desa menjelaskan tuntutan masyarakat mengenai ganti rugi atas tanah, bangunan dan tanam tumbuh seharusnya telah diselesaikan terlebih dahulu agar proyek SUTT dapat dilanjutkan.
"Masyarakat tentunya sangat keberatan dengan dilanjutkan proyek itu padahal permasalahan kompensasi masih saja tidak ada penyelesaian," jelas Syahbuddin, Kamis (21/04/2022).
Bahkan disebutkan dalam pertemuan perwakilan masyarakat 4 desa dengan pihak PLN UPT Tanjung Karang pada tahun lalu telah diperoleh kesepakatan bahwa pembayaran akan dimulai pada April 2021.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum 4 desa tersebut, Rozali mengatakan tuntutan masyarakat adalah pekerjaan harus dihentikan sebelum pembayaran kompensasi selesai.
"Kompensasi yang dijanjikan oleh PLN dan tali asih dari PT. Sariksa Putra Mandiri harusnya direalisasikan sesuai Permen ESDM nomor 27 tahun 2018 namun pihak perusahaan maupun PLN justru tidak hadir di lokasi proyek dan diwakilkan oleh TNI-POLRI," jelas Rozali.
Sementara itu Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail mengatakan bahwa pemasangan kabel harus tetap berjalan karena merupakan proyek nasional yang harus dilaksanakan di wilayahnya.
"Polres Lampura akan memfasilitasi masyarakat dan mengawal sampai warga mendapatkan haknya dan diharapkan menyampaikan tuntutan melalui jalur hokum," tandas Kapolres Lampura. (*)
Video KUPAS TV : BEA CUKAI LAMPUNG MUSNAHKAN ROKOK ILEGAL SENILAI 12,5 MILIAR
Berita Lainnya
-
Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Lampura
Jumat, 12 September 2025 -
Tiga Siswa SD di Lampung Utara Keracunan Susu, Gudang Penyuplai Diduga Tak Berizin
Jumat, 12 September 2025 -
Proyek Irigasi Rp12 M di Lampung Utara Diduga Gunakan Material Bekas
Kamis, 11 September 2025 -
Gaji di Bawah UMP Hingga Limbah Cemari Sawah, PT Surya Intan Tapioka Lampura Dilaporkan ke Pemkab dan DPRD
Rabu, 10 September 2025