Asyik Berjudi, Empat Warga Margakarya Pringsewu Ditangkap Polisi
Para pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.
Kuapstuntas.co, Pringsewu - Sedang Asyik berjudi, empat warga Pringsewu ditangkap pihak kepolisian.
Ke empat orang yang merupakan warga pekon Margakarya yakni SH (38), MY(38), MAR (37) dan MD (32). mereka diamankan di salah satu rumah pelaku pada Senin(25/4/2022).
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri menyampaikan, pada malam pengerebakan itu, para pelaku ketangkap basah tengah bermain judi kartu remi jenis lanai dengan taruhan uang.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mendapatkan beberapa barang bukti berupa kartu remi dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
"Selain berhasil mengamankan mereka , kami juga mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi warna biru, dua unit sepeda motor dan uang tunai Rp 265 ribu," jelas Kapolsek.
Kapolsek menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka harus mendekam di Mapolsek Pringsewu Kota.
"Mereka disangkakan telah melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," tutup Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Setelah 25 Tahun Vakum, Porkab 2025 Jadi Momentum Kebangkitan Olahraga Lampung Utara
Selasa, 18 November 2025 -
Bupati: Festival Qasidah Lampung Utara Mampu Perkuat Karakter Generasi Muda
Senin, 17 November 2025 -
Harapan Baru di Ladang Jagung
Jumat, 14 November 2025 -
Pasca Pergub Singkong Berlaku, Banyak Pabrik Tapioka Tutup di Lampung Utara
Rabu, 12 November 2025









