Asyik Berjudi, Empat Warga Margakarya Pringsewu Ditangkap Polisi

Para pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.
Kuapstuntas.co, Pringsewu - Sedang Asyik berjudi, empat warga Pringsewu ditangkap pihak kepolisian.
Ke empat orang yang merupakan warga pekon Margakarya yakni SH (38), MY(38), MAR (37) dan MD (32). mereka diamankan di salah satu rumah pelaku pada Senin(25/4/2022).
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri menyampaikan, pada malam pengerebakan itu, para pelaku ketangkap basah tengah bermain judi kartu remi jenis lanai dengan taruhan uang.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mendapatkan beberapa barang bukti berupa kartu remi dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
"Selain berhasil mengamankan mereka , kami juga mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi warna biru, dua unit sepeda motor dan uang tunai Rp 265 ribu," jelas Kapolsek.
Kapolsek menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka harus mendekam di Mapolsek Pringsewu Kota.
"Mereka disangkakan telah melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," tutup Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Lampura
Jumat, 12 September 2025 -
Tiga Siswa SD di Lampung Utara Keracunan Susu, Gudang Penyuplai Diduga Tak Berizin
Jumat, 12 September 2025 -
Proyek Irigasi Rp12 M di Lampung Utara Diduga Gunakan Material Bekas
Kamis, 11 September 2025 -
Gaji di Bawah UMP Hingga Limbah Cemari Sawah, PT Surya Intan Tapioka Lampura Dilaporkan ke Pemkab dan DPRD
Rabu, 10 September 2025