Mantan Kades Gunung Besar Lampura Divonis 2 Tahun 2 Bulan Penjara

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Bandar Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Mantan Kepala Desa Gunung Besar
Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara inisial FR divonis 2 tahun 2
bulan dengan denda 50 Juta Rupiah. Sidang tersebut dilaksanakan secara offline
dan online pada Kamis, (12/05/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang
Bandar Lampung.
Sidang tersebut beragendakan, putusan inkrah dari hasil
pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Kotabumi
dalam kasus dana desa tahun 2018 terkait hutang pembelian tanah melalui
Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBdes).
Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono mengatakan, terdakwa divonis dengan ketentuan harus membayar uang sebesar Rp289.500.000, dan apabila tidak melakukan pembayaran, maka harta benda terdakwa akan disita, dan apabila tidak mencukupi, maka terdakwa akan dikurung selama satu tahun penjara.
Dalam Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, menyebut, terdakwa melanggar pasal 3 ayat (1)Jo pasal 18 ayat(1) huruf b undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Penasihat hukum terdakwa Irhammudin mengatakan, bahwa ada
kemungkinan pengajuan banding.
“Kami akan melakukan diskusi apakah akan banding atau bagaimana,
yang jelas kami akan konsolidasi terlebih dahulu dan mengedepankan keinginan klien
kami,” pungkasnya.
Kasi intelijen Kejaksaan Negri Lampung Utara I Kadek Dwi Atmaja
menyampaikan, terdapat barang bukti berupa sertifikat yang akan dilelang dan
hasil lelang tersebut akan diserahkan kepada Desa Gunung Besar Kecamatan Abung
Tengah Lampung Utara.
“Barang bukti berupa sertifikat atas nama Zulkifli Zulkarnain
akan dilelang guna membayar kerugian Negara dan diserahkan kepada Desa Gunung
Besar,” Kata Kadek Selasa (17/05/2022). (*)
Berita Lainnya
-
Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Lampura
Jumat, 12 September 2025 -
Tiga Siswa SD di Lampung Utara Keracunan Susu, Gudang Penyuplai Diduga Tak Berizin
Jumat, 12 September 2025 -
Proyek Irigasi Rp12 M di Lampung Utara Diduga Gunakan Material Bekas
Kamis, 11 September 2025 -
Gaji di Bawah UMP Hingga Limbah Cemari Sawah, PT Surya Intan Tapioka Lampura Dilaporkan ke Pemkab dan DPRD
Rabu, 10 September 2025