Ditetapkan Tersangka KDRT, Oknum ASN Lambar Terancam Dipecat

Kanit lV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Wahyu Fajar Dinata.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Arta Dinata (38) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya NMS (33).
Arta terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap istrinya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat.
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.lk, melalui Kanit lV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Wahyu Fajar Dinata mendampingi Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan mengatakan sebelumnya pihaknya terlebih dahulu telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
"Pekan lalu kita sudah melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dari hasil proses pemeriksaan dan barang bukti yang telah kita kumpulkan Arta Dinata terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap istrinya, sehingga langsung kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Ipda Wahyu, saat memberikan keterangan, Senin (30/5/2022).
Saat ini pelaku belum dilakukan penahanan, sebab besok, Selasa (31/5/2022) pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Arta Dinata untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan tesebut, Ipda Wahyu mengatakan tersangka dikenakan Pasal 44 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Dimana pada ayat 1 dijelaskan setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Kemudian pada ayat 2 dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000.
Lalu ayat 3 dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000.
Dan ayat 4 dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000.
Sementara kuasa Hukum korban Zeflin Erizal mengucapkan terima kasih kepada tim penyidik unit PPA Satreskrim Lampung Barat yang sudah bekerja keras, sehingga pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka.
"Semoga perkara ini segera selesai dan kami sebagai pihak keluarga dan kuasa hukum korban berharap bisa mendapatkan keadilan yang sesuai seeprti kami harapkan," tutupnya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun kupastuntas.co berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 Ayat 2 PNS dapat di berhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Kemudian Pasal 87 Ayat 4 huruf b, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang adan hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Terakhir Pasal 87 Ayat 4 huruf d, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. (*)
Video KUPAS TV : HUT APEKSI, Bima Arya Kaget Saat Ditawari Lonte di Taman UMKM Bung Karno
Berita Lainnya
-
Nanda-Antonius Komitmen Bangun Pesawaran Lebih Maju dan Sejahtera
Minggu, 18 Mei 2025 -
Punya Riwayat Gangguan Jiwa, Jenazah Pendaki Tewas di Puncak Gunung Pesagi Dijemput Keluarga
Jumat, 16 Mei 2025 -
Terungkap, Pendaki Meninggal di Gunung Pesagi Lampung Barat Warga Tanggamus
Jumat, 16 Mei 2025 -
Permintaan Hewan Kurban di Lampung Barat Meningkat Jelang Idul Adha 2025
Jumat, 16 Mei 2025