Kapuskes Kotabumi Udik Tak Penuhi Syarat Jabatan, Dinkes Lampura: Hak Khusus Pimpinan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Lampura, Maya Manan. Foto : Dok/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Salah satu Kepala Puskes (Kapuskes) Lampung Utara (Lampura) bergelar Diploma III (D3) dinilai tak memenuhi aturan yang harusnya Strata 1 (S1).
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampura Hendri mengatakan, Kapuskes tersebut bertugas di Kotabumi Udik dan sedang menempuh pendidikan S1.
"Kalau istilah di kepolisian ada diskresi, kalau dikita itu adalah hak priogratif pimpinan (hak istimewa)," katanya.
"Untuk memenuhi syarat secara penuh, Kapuskes itu sudah berjanji untuk segera menyelsaikan pendidikan S1, dan dijadwalkan tahun ini dia lulus," ujarnya.
Dengan begitu, ia mengatakan, Kapuskes tersebut belum akan diganti.
"Bisa saja roling jabatan, tetapikan menyangkut dengan urusan waktu dan biaya, ditambah lagi hal itu adalah hak pemerintah kabupaten bukan dinas," tuturnya.
Plt. Kadinkes Lampura, Maya Manan mengatakan, ia telah berkordinasi dengan Bupati Lampura terakit hal tersebut.
"Kita sudah berkordinasi dengan pimpinan secara internal, Bupati sudah mengetahui, tetapi untuk pergantian Kapuskes itu sudah beda lagi, ada mekanisme lain," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kapuskes Kotabumi Udik belum dapat ditemui dan dihubungi oleh Kupastuntas.co. (*)
Berita Lainnya
-
Setelah 25 Tahun Vakum, Porkab 2025 Jadi Momentum Kebangkitan Olahraga Lampung Utara
Selasa, 18 November 2025 -
Bupati: Festival Qasidah Lampung Utara Mampu Perkuat Karakter Generasi Muda
Senin, 17 November 2025 -
Harapan Baru di Ladang Jagung
Jumat, 14 November 2025 -
Pasca Pergub Singkong Berlaku, Banyak Pabrik Tapioka Tutup di Lampung Utara
Rabu, 12 November 2025









