Dinyatakan Bebas, PPK Dinas PUPR Lampura Akan Tuntut Kejari

Kasi Intelejen Kabupaten Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatamajaya. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Utara - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Lampura, Yasril dan Kontraktor Abdul Azim dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan
Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Atas hal itu Ia dan kuasa hukumnya berencana menuntut balik Kejaksaan Negeri karena merasa dirugikan telah ditahan selama 6 bulan.
Menanggapi
hal tersebut, Kasi Intelejen Kabupaten Lampung Utara, I Kadek Dwi
Ariatamajaya menghormati putusan Hakim.
"Kami
menghormati putusan majelis hakim dalam hal ini, tetapi yang menjadi
permasalahan adalah terdapatnya perbedaan persepsi terkait perhitungan kerugian
negara atas perbaikan jalan di Kalibalangan oleh Dinas PUPR tahun anggaran
2019," kata dia.
Lanjutnya,
terdapat kerugian negara yang belum dipulangkan oleh terdakwa senilai
Rp794.368.321,-.
"Perhitungan
yang dilakukan oleh tim independent Kejaksaan Negri Lampung Utara dilakukan
secara menyeluruh, juga dengan mempertimbangkan perhitungan yang dilakukan oleh
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata dia.
Ia
juga mengatakan, perbedaan tersebut tidak menjadi pertimbangan Hakim dalam
putusanya.
"Berdasarkan
fakta hukum, maka kami tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Lampung
Utara, mengupayakan hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” tegasnya.
Dilain
tempat, Wiliam Mamora selaku kuasa Hukum Yasril, mengatakan bahwa Majelis Hakim bersikap objektif.
"Alhamdulillah, Majelis Hakim dalam hal ini bersifat objektif melihat fakta-fakta yang ada dalam
persidangan," kata dia.
Lanjutnya, Yasril bersama kuasa hukum akan menuntut balik Kejaksaan Negeri Lampung Utara atas kerugian yang dialami oleh Yasril selama 6 bulan penahanan. (*)
Video KUPAS TV : Polisi Temukan Mobil Hilang, Dibawa Kabur dari Bandar Lampung ke Medan
Berita Lainnya
-
Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Lampura
Jumat, 12 September 2025 -
Tiga Siswa SD di Lampung Utara Keracunan Susu, Gudang Penyuplai Diduga Tak Berizin
Jumat, 12 September 2025 -
Proyek Irigasi Rp12 M di Lampung Utara Diduga Gunakan Material Bekas
Kamis, 11 September 2025 -
Gaji di Bawah UMP Hingga Limbah Cemari Sawah, PT Surya Intan Tapioka Lampura Dilaporkan ke Pemkab dan DPRD
Rabu, 10 September 2025