Polsek Abung Semuli Lampura Amankan Pelaku Pembobol Rumah

Salah satu barang bukti HP merk VIVO Y12S yang berhasil disita polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung
Utara - Polsek Abung Semuli bersama dengan tim khusus anti bandit (TEKAB) 308
Polres Lampura, menangkap terduga pelaku pembobol jendela rumah pada bulan
ramadhan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu dini hari tadi pukul 02.30
WIB (3/7/2022).
Kapolsek Abung Semuli
Iptu Demi, mewakili Kapolres Lampung Utara menceritakan kronologi penangkapan
terduga pelaku.
"Terduga pelaku
berinisal FH (30) telah kita tangkap di kediamanya yang berlokasi di Desa Ratu
Abung Kecamatan Abung Selatan Minggu dini hari tadi pukul 02.30 WIB, diamankan
bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) HP milik korban merk VIVO
Y12S," ujar Kapolsek.
Ia juga mengatakan, terduga
pelaku berhasil diamankan setelah Polsek Abung Semuli berkordinasi dengan TEKAB
308 Polres Lampung Utara.
"Kejadian
pembobolan rumah terjadi pada bulan ramadhan yakni hari Minggu (29/5/2022)
sekitar pukul 04.00 wib yang menimpa
korban atas nama Sumardi (67) beralamat di Sukarame RT/RW 001/006 Desa Sukamaju
Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara," tandas Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan,
terduga pelaku tersebut, telah membobol rumah korban dan membawa harta benda
korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma berwarna silver nomor
polisi BE 6768 KBQ, lalu 1 (satu) unit Honda Supra X 125 BE 3413 JD dan juga 1
(satu) HP merk VIVO Y12S.
"Terduga pelaku
tersebut membobol rumah dengan cara mencongkel jendela dan juga merusak pintu
rumah dan mengambil barang berharga milik korban," ujarnya.
"Untuk saat ini, FH
telah diamankan di Mapolsek Abung Semuli untuk diperiksa dan dilakukan
pendalaman bersama dengan barang bukti," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Lampura
Jumat, 12 September 2025 -
Tiga Siswa SD di Lampung Utara Keracunan Susu, Gudang Penyuplai Diduga Tak Berizin
Jumat, 12 September 2025 -
Proyek Irigasi Rp12 M di Lampung Utara Diduga Gunakan Material Bekas
Kamis, 11 September 2025 -
Gaji di Bawah UMP Hingga Limbah Cemari Sawah, PT Surya Intan Tapioka Lampura Dilaporkan ke Pemkab dan DPRD
Rabu, 10 September 2025