Jadi Promotor Situs Judi Online, Selebgram Asal Bandar Lampung Ini Diringkus Polisi

Konferensi pers pengungkapan sindikat judi online di Mapolda Lampung. Foto : Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang selebgram asal Bandar Lampung
diamankan Polda Lampung karena menjadi kaki tangan dari sebuah akun judi
online. Yang bersangkutan mempromosikan judi online itu melalui akun Instagram miliknya
dan mendapat bayaran diduga mencapai ratusan juta rupiah.
Selebgram itu diamankan tidak sendiri, terdapat juga satu orang
selebgram lain berasal dari Semarang yang terlibat sebagai influencer dan
promotor situs judi online melalui akun Instagram.
Dua selebgram tersebut bernama Abdi Setiawan Rusli (22) warga Sukabumi,
Bandar Lampung dengan akun sosmed Instagram bernama @ABDIIYYY dengan followers
626 ribu dan Andreas Yudha Prasetya (26) warga Banyumanik, Semarang dengan akun
sosmed Instagram bernama @IYAKIYOK dengan followers sebanyak 283 ribu.
Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto mengatakan pengungkapan
sindikat judi online di Tangerang, Banten tersebut berawal dari penangkapan dua
selebgram sebagai promotor situs judi online tersebut.
Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP/A-720/VII/2022/SPKT/Polda Lampung, tertanggal tanggal 07 Juli 2022, terhadap
Tersangka telah dilakukan Penahanan.
"Selebgram Abdi Setiawan ditangkap di Bandar Lampung pada 13 Juli
2022 dan selebgram Iyakiyok ditangkap di Semarang pada 21 Juli 2022,"
katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (26/7/2022).
Kemudian, setelah dilakukan pengembangan dari dua selebgram tersebut,
pada 23 Juli 2022 Polda Lampung melakukan penggrebekan dan penangkapan 25 Admin
Marketing judi online Jitu189, mawar189 dan vivamaster78, di Ruko T1A/183 Jalan
Citra Raya Boulevard, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Ia menjelaskan para tersangka yang diamankan mempunyai peran
masing-masing.
"Ada yang mempromosikan,
mengajak influencer, pimpinan marketing, ada anggota dan lain lain,"
ujarnya.
Subiyanto menjelaskan pihaknya akan segera melakukan pelimpahan ke
kejaksaan supaya cepat diproses.
"Secara normal insyaallah unsurnya sudah terpenuhi. Polri komitmen
untuk memberantas perjudian, baik online maupun nyata," ucapnya.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin
mengatakan peran kedua selebgram tersebut yaitu mengiklankan situs judi online
itu melalui akun media sosial Instagram miliknya.
"Selebgram Abdi mendapatkan Rp 15 juta per 2 minggu dengan syarat 2
kali posting di Instagram dalam satu hari, kalau postingan YouTube beda lagi
bayarannya," ujarnya.
Arie menjelaskan selebgram Abdi baru masuk bulan ketiga sebagai promotor
di situs judi online tersebut. "Baru bulan ketiga diajak sama selebgram
Iyok, Abdi sudah mendapatkan dua kali pembayaran," ucapnya.
Pembayaran selebgram bisa mencapai hingga Rp 150 juta per bulan tergantung dari banyaknya member yang bermain di situs judi online tersebut. Sedangkan karyawan admin mendapatkan bayaran kisaran Rp3-8 juta.
Gembong dalam sindikat judi online tersebut yaitu RPG (Reynaldo Prasetyo Gultom) yang mengajak dua orang selebgram Abdi dan Iyok untuk mempromosikan agar banyak member yang bergabung.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 21 PC komputer, 3 router wifi,
32 HP, Iphone 13 pro max warna hijau, Iphone 12 pro max warna biru, satu buah
finger print, akun Instagram atas nama abdiiyyy, akun WA dengan nomor
087796660166, email dengan nama bangabditv@gmail.com.
Kemudian, 4 buah screenshot chatting WA, 3 screenshot postingan
Instagram, akun Instagram atas nama Iyakiyok, simcard dan wa dengan nomor
082138493430 serta email dengan nama heloiyok@gmail.com.
Para tersangka dikenakan pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar. (*)
Video KUPAS TV : Proyek Ribuan Hektar di Lampung Selatan Terbengkalai
Berita Lainnya
-
Korupsi Jalan Tol Terpeka dan Rugikan Negara Rp 66 Miliar, 2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Senin, 21 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025 -
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Rabu, 16 April 2025 -
Pengusutan Kasus Kematian Brigadir EA Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum Laporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Senin, 14 April 2025