• Senin, 17 Juni 2024

Tidak Kapok, Penjahat Kambuhan Beraksi Lagi di Jalinsum Lamsel Berakhir Didor Polisi

Rabu, 27 Juli 2022 - 11.12 WIB
347

IM (18) dengan kaki pincang akibat luka tembakan hanya bisa pasrah saat digelandang ke Polsek Penengahan, Lampung Selatan. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Penjahat kambuhan berinisial IM (18) kembali dibekuk polisi lantaran memalak dan merampas handphone milik pengemudi L300.

Kapolsek Penengahan, Lampung Selatan, Iptu Gobel mengatakan, IM diamankan petugas karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 lalu.

"Anggota Tekab 308 Polsek Penengahan menangkap IM hari Selasa kemarin (26/07/2022), sekira pukul 02.00 WIB dini hari," jelasnya, saat ditemui di Polsek Penengahan, Rabu (27/07).

Gobel menceritakan, IM yang tercatat sebagai warga Desa Suka Baru, Kecamatan Penengahan, sebelumnya telah melakukan pemalakan dan perampasan handphone milik pengemudi L300 bernama Kanti Wuryono (49) warga Dusun Candi Rejo RT/RW 016/005, Desa Balerejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

Rabu (15/06) lalu, sekira jam 22.00 WIB IM bersama rekannya berinisial A mengendarai Honda Beat warna pink memepet dan memalangkan motornya untuk mencegat laju mobil L300 yang melintas di Jalan Lintas Sumatera Dusun Gubuk Seng, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni dengan tujuan Pelabuhan Bakauheni.

"Korban memberhentikan mobil yang dikendarainya dan memberikan uang sebesar Rp20 ribu. Lalu, kedua pelaku meminta tambah sebesar Rp50 ribu namun korban tidak memberikan," ujar Gobel.

Supir pun memilih tancap gas dan melanjutkan perjalanan, tak berselang lama kedua pelaku kembali menyusul dan memepet pintu mobil sebelah kiri sembari menggedor kaca.

"Pada saat korban membuka kaca mobil, pelaku yang dibonceng langsung mengambil 1 unit handphone android milik korban yakni merk Vivo Y19 warna spring white dari dalam mobil. Kemudian, pelaku langsung kabur ke arah Bakauheni," rincinya.

Akibatnya, korban mengalami kerugian kehilangan 1 handphone android senilai Rp2 juta 520 ribu dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek penengahan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti guna memburu para pelaku. Akhirnya, hari Selasa kemarin sekira pukul 02.00 WIB anggota Tekab Polsek Penengahan menangkap IM di Desa Sukabaru, karena melawan polisi terpaksa melumpuhkan korban dengan tindakan tegas terukur. Kini rekan IM yaitu A ditetapkan DPO dan sedang dilakukan pengejaran. 

Ternyata, IM adalah residivis curas dan pernah melakukan pengeroyokan. Dia dulu ditangkap polisi di area ASDP Cabang Bakauheni. 

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasaan bersama dengan rekannya berinisial A. Pelaku juga mengakui telah melakukan percobaan curas terhadap pengendara sepeda motor di Jalinsum Dusun Gubuk Seng, Desa Hatta. Dia juga mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan kabel milik PLN di Gudang ES Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan," imbuh Kapolsek.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 1 unit handphone merk Vivo Y19 warna spring white milik korban dan 1 buah kotak handphone merk Vivo Y19. Pelaku kini berada di Polsek Penengahan guna keperluan proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 365 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (*)