• Senin, 17 Juni 2024

Dalam Sehari Polsek Natar Berhasil Bekuk 3 Pelaku Curat Sekaligus, Ini Kejahatannya

Jumat, 29 Juli 2022 - 14.26 WIB
442

Sus Hidayat (baju merah, Yardin (baju biru), dan Albert (baju biru tua), saat diamankan di Polsek Natar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Natar, Lampung Selatan (Lamsel), behasil mengungkap dua laporan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang berbeda dalam sekali tangkap.

Kapolsek Natar, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, jajarannya menangkap tiga terduga pelaku curat yang sama-sama berasal dari Desa Merak Batin di dua tempat berbeda pada hari Kamis kemarin (28/07/2022).

"Yardin (29) dan Albert (21) ditangkap karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan pada 27 Juni 2022 lalu. Nah, si Yardin ini ternyata juga pernah melakukan curat bersama Sus Hidayat (46)," terangnya, Jum'at (29/07).

Kapolsek melanjutkan, Yardin dan Albert dibekuk aparat karena diduga menguras barang-barang milik Rendi Pranata (27) warga Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, pada hari Senin (27/06), sekira jam 16.30 WIB.

Mereka mengambil barang berharga milik korban yang ada didalam mobil box bernopol BE 9137 AA dan pada saat itu terparkir di depan salah satu toko di area Pasar Natar, Desa Natar.

Para pelaku berhasil membawa kabur 1 handphone merk Oppo Reno 5 warna perak fantasi, dompet warna coklat berisi 2  lembar SIM B1 Umum, SIM C, 1 lembar KTP, 1 ATM dan uang tunai Rp300 ribu. Akibatnya, korban mengalami kerugian materil sekitar 5 juta 354 ribu rupiah dan melapor ke  Polsek Natar.

Unit Reskrim bersama anggota opsnal bergegas melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Akhirnya, polisi bisa melacak dan membekuk satu orang pelaku bernama  Yardin. Dari pengakuannya, petugas melakukan pengembangan dan menciduk rekannya yakni Albert di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan 1 unit handphoe merk Oppo Reno 5 warna perak fantasi dan dibawa ke Polsek Natar.

Sementara, Yardin diduga juga terlibat dalam aksi curat bersama Sus Hidayat yakni melarikan 1 unit motor Honda Beat Street warna hitam Nopol BE 6533 OF milik Suherman (26) dari tempat hajatan di Gang Bima, Desa Bumisari, Kecamatan Natar, pada hari Senin kemarin (11/07), sekitar jam 00.30 WIB.

Suherman warga Dusun Rajawali, Desa Candimas,  Kecamatan Natar, harus menderita kerugian sekira Rp12 juta dan melapor ke Polsek Natar.

Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim dan Opsnal Polsek Natar langsung mengumpulkan keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara guna melacak para pelaku.

Dari Situlah, polisi akhirnya menjemput Yardin di kediamannya di Dusun Induk, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar. Usai di interograsi, rekan pelaku bernama Sus Hidayat menyusul diamankan saat berada di Dusun Bandar Rejo, Desa Merak Batin, bersama motor hasil kejahatan.

Kepada polisi, Sus Hidayat mengaku motor itu digunakannya untuk keperluan sehari-hari. Sebagai kompensasinya, Sus Hidayat memberikan uang sebesar Rp1.3 juta kepada Yardin.

Bersama pelaku, polisi menyita 1 sepeda motor Honda Beat Street warna hitam sebagai barang bukti ke Mapolsek Natar guna proses hukum lebih lanjut.

"Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana," pungkas Kapolsek. (*)