• Senin, 17 Juni 2024

Kapal Tongkang Milik PT RKM Belum Boleh Beroperasi, Ini Kata KSOP Bakauheni

Jumat, 29 Juli 2022 - 15.49 WIB
402

Kantor KSOP di Jalan Pelabuhan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Bakauheni menyatakan kapal tongkang sewaan milik PT Rajabasa Kedaton Makmur (RKM) belum bisa beroperasi untuk sementara waktu dikarenakan pengurusan salah satu ijinnya belum selesai.

Mewakili Kepala KSOP Kelas IV Bakauheni, Kapten Tommy Aronda, yakni Petugas Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli (KBPP) Ferry Hendry Yamin memberikan penjelasan kala ditemui di kantor KSOP di Jalan Pelabuhan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

"Beberapa waktu lalu, dari pihak PT RKM sudah datang kemari untuk mengurus dokumen kapal tongkang," buka Ferry sapaan akrabnya, Jum'at (29/07/2022).

BACA JUGA: PT RKM Diduga Pakai Dermaga Non Permanen untuk Bongkar Muat Batu Bolder di Way Muli Lamsel

Lebih lanjut, Ferry mengatakan bahwa sejumlah perijinan laik laut telah dilengkapi sebelumnya oleh PT RKM, meski beberapa hari terakhir ada dokumen pelayaran yang telah habis masa berlaku dan kini sedang dalam proses pengurusan.

"Baru beberapa hari ini habis (masa berlaku ijin, red.)," imbuhnya.

Disinggung ihwal ijin apa yang kini sedang diperpanjang oleh PT RKM, Ferry menjawab diplomatis.

"Ada dokumen yang harus di perpanjang terkait pelayaran," pungkasnya.

Dilansir dari laman dephub.go.id, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau port clearance adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan setelah memenuhi persyaratan kelaikan lautan kapal dan kewajiban lainnya.

 Tanpa SPB, maka kapal tidak diijinkan berlayar. Secara khusus, SPB diatur dalam Pasal 219 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran.

Dalam turunannya, penerbitan SPB diperkuat dalam Permenhub RI Nomor PM. 82 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. Dan, Permenhub RI Nomor PM 39 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.

Sanksi terhadap pelanggaran berlayar tanpa SPB diantaranya berupa penahanan terhadap kapal, pembekuan izin atau sertifikat sehingga tidak dapat beroperasi dalam beberapa waktu yang telah ditentukan.

Ditambah, dalam Undang Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dimana nahkoda yang berlayar tanpa memiliki SPB yang dikeluarkan oleh syahbandar telah melanggar Pasal 323 dan dapat di pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp600 juta. (*)