KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekor Burung ke Pulau Jawa
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyelundupan 587 ekor satwa liar jenis burung tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Saat ditemui, Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika menerangkan, percobaan penyelundupan burung kembali digagalkan oleh jajarannya pada hari Jum'at dini hari tadi (29/07/2022). Dua orang pengemudi mobil Suzuki APV pengangkut burung selundupan turut diamankan.
"Ya, betul. Sekira pukul 02.00 WIB dini hari tadi, petugas mengamankan supir dan mobil Suzuki APV yang berisi ratusan ekor satwa liar jenis burung tanpa dokumen resmi di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan," bukanya.
Kepala KSKP melanjutkan, mobil Suzuki APV warna abu-abu bernopol B 1877 VFD dikemudikan oleh Reza Fahlepi (35) warga Kerbang Pardasuka RT/RW 001/009 Desa Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Dan, rekannya Rizki Efendi (21) asal Jalan Jaya IX RT/RW 003/009 Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
Menurut pengakuan keduanya, ratusan burung tersebut adalah milik inisial DK yang di bawa dari Pelabuhan Panjang, Kota Bandar Lampung dan akan diantarkan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Mereka mendapat upah sebesar Rp1. 4 juta.
Untuk mengelabui petugas, mereka menyembunyikan burung-burung itu didalam bagasi yang dikemas kedalam 12 keranjang plastik warna putih, sedangkan untuk 40 ekor burung dilindungi dimasukan dalam 10 kardus Kecil warna coklat.
"Jadi, mereka dipersangkakan melanggar Pasal 88 huruf a dan c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Serta, Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang KSDAE," tegas Kepala KSKP.
Polisi akhirnya mengamankan 12 keranjang plastik putih dan 10 kardus kecil warna coklat berisi satwa jenis burung berbagai jenis. Diantaranya, 365 ekor Perenjak, 100 ekor Tilang Mas, 50 ekor Trocok, 32 ekor Cucak Ijo mini dan 8 ekor Cucak Daun Sumatera juga 30 ekor Sepah Raja serta 2 ekor Pentet.
Ditambah, 1 unit kendaraan Suzuki APV warna abu-abu dengan Nopol B 1877 VFD bersama dua orang pengemudinya langsung dibawa ke Kantor KSKP Bakauheni guna proses hukum lebih lanjut.
"Ya, untuk proses selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Balai Karantina Wilker Bakauheni dan BKSDA Lampung," pungkas Kepala KSKP. (*)
Berita Lainnya
-
Kepergok Rekam Wanita Mandi, Pemuda Pengangguran di Tanjung Bintang Diciduk Polisi
Sabtu, 15 Juni 2024 -
H-4 Jelang Idul Adha, Karantina Satpel Bakauheni Perketat Pengawasan Lalulintas Hewan Kurban
Kamis, 13 Juni 2024 -
Kejari Lamsel Tahan Dua Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Natar
Kamis, 13 Juni 2024 -
Dua Truk Fuso Terlibat Kecelakaan di Tarahan, Sopir Dilarikan ke Rumah Sakit
Rabu, 12 Juni 2024