• Senin, 17 Juni 2024

Polisi Tangkap 3 Pelaku Spesialis Pembobol Rumah di Lamsel

Sabtu, 30 Juli 2022 - 17.35 WIB
221

Para pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Merbau Mataram. Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tekab 308 Polres Lampung Selatan (LAmsel) bersama Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram menangkap 3 pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis pembobol rumah menggunakan obeng.

Kapolsek Merbau Mataram, Iptu Beny Ariawan mengatakan, ketiga pelaku diduga telah membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban Apriyanto (36) warga Dusun Sukorejo, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram pada hari Senin (25/07/2022), sekitar pukul 04.30 WIB.

"Modusnya yakni dengan cara masuk melalui pintu jendela belakang rumah dengan menggunakan obeng, kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban," kata Beny, saat memberikan keterangan, Sabtu (30/07/2022) sore.

Ketiga pelaku ditangkap petugas kepolisian pada Sabtu (30/07/2022) pukul 03.00 WIB dini hari. Dari 3 pelaku, ada satu pelaku yang masih di bawah umur berinisial K (18). Uniknya lagi, ketiga pelaku rupanya masih satu Kecamatan dengan korban yakni Merbau Mataram.

"Ketiga pelaku yakni Mahendra (39) warga Dusun Tanjung Baru, Desa Tanjung Baru, kemudian Norman (44) asal Giriharjo II Desa Merbau Mataram dan K (18) tinggal di Kecamatan Merbau Mataram," ungkapnya.

Dalam aksinya lanjut Beny, para pelaku berhasil menggondol 1 sepeda motor Honda GL Pro bernomor polisi B 6200 SHX warna hitam, 1 handphone Oppo F1s warna silver gold, 1 TV LED merk Politron ukuran 32 Inchi, 1 buah selempang warna coklat juga 1 lembar ATM Britama dan 1 lembar ATM BCA.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi Rp12 juta lalu melapor ke Polsek Merbau Mataram. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram dibantu Tekab 308 Polres Lamsel langsung menggelar penyelidikan guna memburu para pelaku yang waktu itu belum diketahui identitasnya.

Tidak berselang lama, petugas gabungan berhasil mengamankan ketiga pelaku di dalam rumah di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram.

"Saat diintrogasi petugas, para pelaku mengakui telah melakukan aksi Curat di rumah korban pada beberapa hari yang lalu," imbuh Kapolsek.

Saat menangkap Mahendra, polisi mengamankan 1 tas selempang warna coklat, 1 ATM Britama, 1 ATM BCA dan 1 KTP yang merupakan milik korban lalu 2 unit handphone Samsung J2 prime warna silver.

"Dari tangan Norman, kita menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 motor Yamaha Vega ZR warna biru hitam, 1 unit motor Honda GL Pro Nopol BE B 6200 SHX warna hitam, 1 unit handphone merk Hammer warna silver, 14 lempeng plat nomor bekas dan 8 pasang spion sepeda motor," rinci Kapolsek.

Kini para pelaku bersama barang bukti hasil kejahatan telah dibawa ke Mapolsek Merbau Mataram untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. "Para pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana," pungkasnya. (*)