Polisi Sita 188 Paket Ganja Siap Edar dari Bandar di Lampura
Barang bukti 188 paket ganja seberat 321,3 gram yang berhasil disita polisi. Foto: Yudha/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Sat Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil menyita 188 paket ganja siap edar dari seorang bandar paruh baya berinisial DS alias Putra (42).
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP I Made Indra mengatakan, tersangka ditangkap dengan barang bukti 188 paket ganja seberat 321,3 gram pada Rabu (3/8/2022).
"Tim kita melakukan penggerebekan di rumah tersangka bandar di daerah Kelurahan Kotabumi Udik, setelah melakukan transaksi," kata Kasat, saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).
Dari penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti daun ganja kering sebanyak 188 paket, 6 linting ganja yang siap isap, uang tunai senilai Rp5 juta yang merupakan hasil penjualan ganja, dan juga HP.
Tersangka yang merupakan target operasi (TO) dan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, diketahui bahwa tersangka telah mengakui menjadi bandar selama lima bulan terakhir.
"Untuk satu paket kecil daun ganja kering siap edar, tersangka menjual dengan harga Rp50 ribu. Tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan petugas guna proses penyidikan serta pengembangan kasus," tandas Kasat.
Ia juga menjelaskan, bahwa tersangka telah mengakui dirinya mendapatkan suplay ganja seberat 2 kilogram, dijadikan paket kecil guna diedarkan. (*)
Video KUPAS TV : Polisi Gerebek Gudang Penimbun Solar di Pringsewu
Berita Lainnya
-
Setelah 25 Tahun Vakum, Porkab 2025 Jadi Momentum Kebangkitan Olahraga Lampung Utara
Selasa, 18 November 2025 -
Bupati: Festival Qasidah Lampung Utara Mampu Perkuat Karakter Generasi Muda
Senin, 17 November 2025 -
Harapan Baru di Ladang Jagung
Jumat, 14 November 2025 -
Pasca Pergub Singkong Berlaku, Banyak Pabrik Tapioka Tutup di Lampung Utara
Rabu, 12 November 2025









