Dugaan Pemasangan Ribuan kWh Ilegal di Kawasan Register 45 Mesuji Bisa Sebabkan Kerugian

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Hery Sadli, saat diwawancarai di ruang kerjanya. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemasangan ribuan kilowatt-hour (kWh) meter milik PT. PLN yang terpasang liar di rumah-rumah warga yang tinggal di Kawasan Hutan Industri Register 45, Kabupaten Mesuji dapat menimbulkan kerugian.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Hery Sadli, mengungkapkan jika kWh yang terpasang tersebut benar tidak memiliki izin maka dapat menimbulkan kekurangan pasokan listrik didaerah setempat.
"Jika memang benar itu tidak memiliki izin maka ini bisa menyebabkan kekurangan pasokan. Misalnya pada awal listrik dirancang untuk digunakan 10 orang sementara praktek di lapangan dipakai 12 orang. Maka ini terjadi kebocoran dan kekurangan," kata dia saat dimintai keterangan, Kamis (8/9/2022).
Hery menjelaskan jika kawasan Register 45 akan dijadikan hunia oleh masyarakat maka harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kalau penduduk sudah punya rumah di kawasan Register, maka otomatis ada kebutuhan listrik dan air. Kalau untuk air mungkin bisa menggunakan sungai tapi kalau untuk listrik ini maka mau tidak mau harus menggunakan dari PLN," kata dia.
Selain menimbulkan kerugian, terpasang nya kWh di lahan Register dan tidak memiliki izin maka bisa menyebabkan kebakaran hutan karena tidak adanya pemantauan oleh yang berwajib.
"kWh yang terpasang dan tidak tidak sesuai dengan standar maka akan menyebabkan kebakaran hutan. Ini karena tidak terpantau, pemasangan ini kan pohon harus ditebang, tegangan listrik nya juga harus diatur," katanya lagi.
Pada kesempatan tersebut ia mengaku jika pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PT. PLN untuk memastikan pemasangan kWh di Register 45 Mesuji memiliki izin atau tidak.
"Kita akan koordinasi dengan PLN, kita tanya dibagian distribusi karena ini masuk kedalam pengawasan. Kalau terbukti tidak ada izin maka bisa saja dilakukan pencabutan," katanya.
Sebelumnya, diduga ada sebanyak 3.000 lebih kilowatt-hour (kWh) meter milik PT PLN
(Persero) terpasang secara ilegal di rumah warga di Kawasan Hutan Industri
Register 45, Kabupaten Mesuji. Akibat hal ini travo PLN menampung beban semakin berat dan berpotensi merugi. (*)
Berita Lainnya
-
4 Jemaah Haji Bandar Lampung Wafat, Kemenag Tekankan Pentingnya Persiapan Fisik dan Mental
Senin, 14 Juli 2025 -
750 Warga Ikuti Program Umroh Bandar Lampung 2025, Kloter Pertama Berangkat 16 Juli
Senin, 14 Juli 2025 -
Ketika SD Negeri di Pusat Kota Hanya Dapat 5 Murid
Senin, 14 Juli 2025 -
Lampung Selatan Daerah Tertinggi Angka Kecelakaan dengan 187 Kejadian
Senin, 14 Juli 2025