• Minggu, 13 Juli 2025

20 Tersangka Judi di Bandar Lampung Diringkus Polisi Selama Sebulan

Jumat, 09 September 2022 - 15.19 WIB
411

Para tersangka tindak pidana perjudian. Foto : Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung beserta polsek jajaran meringkus 20 tersangka dengan 13 kasus tindak pidana perjudian baik online maupun offline dalam sebulan terakhir, Jumat (9/9/2022).

"Terdiri dari dua kasus judi togel dengan dua tersangka, dua kasus judi kartu dengan 9 tersangka, 8 kasus judi online (via internet) dengan 8 tersangka dan satu kasus judi taruhan bola dengan satu tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra.

Dennis menjelaskan para tersangka ditangkap dibeberapa tempat di wilayah Bandar Lampung diantaranya Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Barat dan tempat warnet.

Disinggung apakah pengelola warnet juga ikut diamankan, Dennis menjelaskan peran pengelola warnet hanya sebagai saksi karena para tersangka bermain judi online tanpa sepengetahuan pengelola.

"Hanya saksi karena cuma menyediakan jasa sewa warnet," ujarnya.

Dennis menjelaskan beberapa situs judi online yang sering dipakai oleh para tersangka diantaranya Cakrabola, Optimus88, dan QiuQiu9. "Itu link yang sering digunakan para tersangka melakukan judi online," ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit motor, tiga unit HP, 9 unit Komputer, uang tunai Rp 2.028.000, tiga set kartu remi, 5 buah kartu ATM, satu lembar rekapan judi bola, satu lembar rekapan judi togel, dua lembar slip transfer yang digunakan untuk top up judi online.

Ia menegaskan saat ini pihaknya masih terus gencar melakukan penindakan terhadap segala jenis perjudian baik online maupun offline.

"Sesuai instruksi Kapolri, Kapolda Lampung, dan Kapolresta Bandar Lampung, kita terus melakukan penertiban terhadap tindak pidana perjudian baik online maupun offline," ucapnya.

Kini para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 UU ITE dengan ancaman 9 Tahun Penjara. (*)

Editor :