Residivis Pembobol Sekolah di Bandar Lampung Terancam 9 Tahun Penjara

Tersangka Sandi Firmansyah (21) saat akan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Telukbetung Selata, Kamis (22/9/2022). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang residivis pembobol sekolah Madrasah Islamiah di Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung bernama Sandi Firmansyah (21) terancam 9 tahun penjara.
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit Priyanto mengatakan, pihaknya berhasil meringkus tersangka pidana Pencurian dan Pemberatan (Curat) yang dilakukan di sebuah sekolah pada Jumat (2/9/2022).
"Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa adanya pencurian di sekolah Madrasah Islamiah pada subuh hari," kataAdit, saat konferensi pers di Mapolsek Telukbetung Selata, Kamis (22/9/2022).
Usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di hari yang sama tidur di kediamannya tidak jauh dari lokasi kejadian di Jalan Ikan Kakap, Kelurahan Pesawahan.
"Jadi tersangka Sandi Firmansyah kami tangkap di rumahnya saat masih tidur," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dalam melancarkan aksinya selalu berdua dengan rekannya berinisial J dan saat ini masih dalam pengejaran kepolisian. Tersangka juga merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru bebas Tahun 2019.
Adapun modus tersangka dalam melancarkan aksinya bersama rekannya membobol sebuah sekolah dengan merusak gembok dan pintu menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan.
"Jadi tersangka melakukan aksinya saat dini hari, ketika sekolah sudah berhasil dibobol, tersangka bersama rekannya langsung mengambil barang-barang yang ada di sekolah dan dibawa ke rumah," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kediaman tersangka diantaranya 4 unit speaker dan satu printer beserta beberapa kabel yang dicuri tersangka dari sekolah Madrasah Islamiah.
"Barang bukti tersebut belum sempat dijual oleh tersangka karena langsung ditangkap di hari yang sama," imbuhnya.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Telukbetung Selatan, dikenakan pasal 363 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 Tahun.
Sementara itu, tersangka Sandi Firmansyah mengaku sudah melakukan aksi pencurian selama tiga kali dan juga merupakan residivis kasus yang sama, dimana baru bebas pada Tahun 2019.
"Ini yang ketiga kali, saya diajak teman saya J, saya baru bebas Tahun 2019," ujarnya.
Ia mengaku terpaksa melakukan pencurian karena terlilit ekonomi dan membutuhkan uang untuk membeli susu anak pertamanya yang masih berumur 2 Tahun 8 Bulan.
"Butuh uang buat beli susu anak saya yang masih kecil," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Polda Lampung Sita Sabu-Pil Ekstasi Senilai Rp37 Miliar
Berita Lainnya
-
Masyarakat Tanggamus Ngadu ke Irham Jafar Soal SK Pelepasan Kawasan yang Tak Kunjung Turun
Minggu, 20 Juli 2025 -
Wamensos Pastikan Seluruh Kebutuhan Siswa Sekolah Rakyat Terpenuhi
Minggu, 20 Juli 2025 -
1.308 Musisi Lampung Pecahkan Rekor MURI dalam Saburai Grand Jam 2025
Minggu, 20 Juli 2025 -
PLN UID Lampung Hadirkan Inovasi HSSE Command Center, Langkah Merdeka Menuju Zero Accident
Minggu, 20 Juli 2025