Jaga Netralitas ASN di Pemilu, Bawaslu Bandar Lampung Surati Walikota

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah. Foto: Muhaimin/Kupastuntasc.o
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung
mengirimkan surat himbauan yang ditujukan kepada Walikota Bandar Lampung dan
Partai Politik.
Ketua Bawaslu Kota
Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, surat tersebut dikirimkan dengan tujuan
pencegahan pelanggaran kode etik oleh aparatur sipil negara (ASN).
"Serta
pelanggaran peraturan dan hukum dalam tahapan pemilu 2024," katanya, Rabu
(5/10).
Candra juga
menjelaskan pencegahan ini dilakukan agar ASN dan tenaga kontrak di lingkungan
pemerintah Kota Bandar Lampung tidak melakukan tindakan yang dapat
menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pada pemilu 2024.
“Kami meminta kepada
seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menjaga
netralitas dan bersama menciptakan Pemilu yang aman dan tertib” katanya.
Selain Walikota Bawaslu
juga melayangkan surat himbauan kepada 24 Partai Politik di Kota Bandar Lampung
tentang larangan Politik SARA, Hoax dan Hate Speech.
Ia berharap seluruh
partai politik yang akan menjadi peserta pada pemilu 2024 nanti dapat
menghindari hal tersebut agar terwujudnya pemilu yang damai.
“Untuk itu kepada
semua partai politik peserta pemilu saya berharap agar dapat menghindari
Politik SARA, Hoax dan Hate Speech demi terwujudnya Pemilu Damai, Demokratis,
dan Bermartabat,” ungkapnya.
Candra menegaskan, politik
uang, hoax, dan politisasi sara merupakan hal-hal yang dapat
merusak demokrasi dalam Pemilu.
Sementara Koordinator
Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Bandar Lampung Yusni Ilham menjelaskan bahwa
tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan.
"Berangkat dari
tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017," ucapnya.
Dimana berdasarkan hal
tersebut maka setiap tahapan Pemilu/Pemilihan, Bawaslu mengedepankan langkah
pencegahan.
Yusni menyampaikan
kalau surat himbauan ini menitik beratkan pada Pejabat Pembina Kepegawaian
Daerah (PPK) Kota Bandar Lampung.
"Agar tidak
menggunakan kewenangannya sebagai Pejabat Negara untuk menguntungkan atau
merugikan salah satu Peserta Pemilu 2024," tandasnya.
Ia menekankan pada Walikota
dan Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung berhati-hati, karena
posisi mereka rentan ketidaknetralan terhadap politik praktis. (*)
Berita Lainnya
-
Pemutihan Pajak di Lampung Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025
Minggu, 27 Juli 2025 -
Dua Korban Tenggelam di Pantai Lamsel Ditemukan Meninggal Dunia
Minggu, 27 Juli 2025 -
Bulog Lampung Pantau Penjualan Beras SPHP di Pasar Panjang, Toko Diminta Patuhi Ketentuan HET
Minggu, 27 Juli 2025 -
Rekor MURI Sekubal Terbesar Meriahkan HUT ke-343 Kota Bandar Lampung
Minggu, 27 Juli 2025