• Minggu, 27 Juli 2025

Pemkot Bandar Lampung Siap Bayarkan Gaji PPPK Selama 3 Bulan Terakhir

Rabu, 05 Oktober 2022 - 18.32 WIB
1.4k

Plt. Sekda Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya, saat dimintai keterangan, Rabu (5/10/2022). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengaku siap melaksanakan rekomendasi Inspektorat Jendral (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membayar gaji para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru minimal tiga bulan setelah diterimanya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Plt. Sekda Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan saja.

"Kalau itu selesai, kita evaluasi dan kita bayar. Artinya sesuai yang tertera di APBD, karena dasar pembayaran itu kan APBD," kata Sukarma, saat dimintai keterangan, Rabu (5/10/2022).

Ia pun menyampaikan, 1.166 PPPK yang pembayarannya dibebankan di keuangan daerah, pihaknya akan tetap bayar sesuai SK. "Lebih kurang sekitar Rp3 juta an per orang," ujarnya.

Baca juga : Irjen Kemendagri Minta Pemkot Balam Bayarkan Gaji PPPK Guru Mininal Tiga Bulan

Hal senada juga disampaikan, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, yang mengaku pihaknya siap mengikuti apa yang sudah intruksi oleh Irjen Kemendagri.

Ia pun mengaku, pembayaran gaji untuk PPPK selama tiga bulan itu juga perintah dari Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana.

"Untuk dana yang digelontorkan dari APBD perubahan per bulannya mencapai Rp4,5 miliar. Jadi selama 3 bulan terakhir yakni Oktober hingga Desember untuk membayar gaji guru PPPK itu lebih kurang Rp13,5 iliar," ucapnya.

Ia juga menyampaikan, pembayaran gaji PPPK beda dengan PNS. Dimana kalau PNS itu di awal bulan.

"Nah kalau PPPK itu kita bayarkan nanti pas mereka bekerja dulu baru kita cairkan. Jadi ya di akhir Oktober dibayar," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Layanan Jantung Terpadu | RSUD Abdoel Moeloek