• Senin, 28 Juli 2025

Ganti Baju Usai 9 Jam Diperiksa Kejati, Mantan Kadis DLH Sahriwansah Juga Dijemput Mobil Lain

Kamis, 06 Oktober 2022 - 18.30 WIB
376

Mantan Kepala DLH Bandar Lampung, Sahriwansah keluar dari gedung usai diperiksa Kejati Lampung, Kamis (6/10/2022).

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ganti baju usai diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Sahriwansah, juga dijemput mobil lain, Kamis (6/10/2022).

Mantan Kepala DLH Bandar Lampung itu diperiksa selama sekitar 9 jam oleh Kejati Lampung perkara dugaan korupsi retribusi sampah TA 2019-2021, yakni sekitar pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

Saat keluar, terlihat raut wajah Sahriwansah yang mengkerut dan menghindari wartawan sambil membawa map warna merah diduga berisi dokumen penting untuk kepentingan penyidikan.

Sahriwansah pun keluar dari gedung mengenakan jaket warna hijau bercampur abu-abu yang sebelumnya hanya kenakan kemeja warna putih.

Selain itu, kendaraan yang menjemputnya pun berubah dari sebelumnya mobil Calya warna merah berplat BE 2342 DY menjadi mobil Nissan Xtrail warna hitam BE 1709 AMV, yang sudah menunggu di halaman parkir Kejati Lampung.

"Pemeriksaan tadi tentang tugas dan fungsi kepala dinas saja," singkat Sahriwansah, sambil bergegas menuju mobil Nissan Xtrail.

Baca juga : Mantan Kepala DLH Sahriwansah Bungkam Usai Diperiksa Kejati Lampung

Saat ditanya terkait berapa banyak setoran retribusi sampah dan apakah ada wajib setoran kepada Walikota, namun Sahriwansah bungkam dan masuk ke dalam mobil dan langsung menutup pintu.

Manager Umum Chandra Group, Deni Wahyudi yang juga diperiksa mengatakan, dirinya ditanya terkait berapa jumlah retribusi sampah yang dibayar selama tahun 2019 hingga 2021.

"Soal retribusi sampah Chandra Group dari 2019 hingga 2021," ujarnya, sambil membawa satu kardus bukti pembayaran retribusi sampah.

Ia juga menjelaskan, tiap toko variasi bayarannya. "Bervariasi ada yang Rp500 ribu ada yang Rp1 juta per bulannya," ucapnya.

Ditanya untuk seluruh toko Chandra Bandar Lampung berapa setoran untuk retribusi sampah, Deni mengungkapkan jumlahnya ratusan juta sesuai dengan tagihan. "Dari seluruh grup paling ratusan juta. Itu sesuai yang dibayarkan dengan tagihan," terangnya.

Sementara Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, terkait perkara dugaan korupsi retribusi sampah DLH TA 2019-2021 belum diaduitkan. "Sementara ini belum," ujarnya.

Disinggung apakah dalam waktu dekat Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana akan dipanggil Kejati Lampung terkait perkara itu, Made mengaku belum konfirmasi terkait hal itu ke tim penyidik.

"Sejauh ini belum ada jadwal. Nanti kalau dipanggil akan kita sampaikan," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : Tersangka Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan ke Kejagung RI