• Senin, 28 Juli 2025

Perkara Pembunuhan Ketua LMP Sukabumi Mandek, Ini Kata Ahli Hukum

Kamis, 06 Oktober 2022 - 19.15 WIB
343

Ahli Hukum Universitas Lampung, Budiono. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perkara Ketua Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Sukabumi, Hapiturahman (40) yang menjadi korban pembunuhan di Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung mandek meski kasus sudah ditangani sejak Juni 2022 lalu.

Polresta Bandar Lampung pun menyatakan bahwa perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sedang menunggu arahan jaksa atau P19.

Menanggapi hal itu, Ahli Hukum Universitas Lampung, Budiono mengatakan, kemungkinan perkara tersebut masih P19 karena kurangnya alat bukti yang cukup sehingga proses tersebut berlangsung lama.

"Ya mungkin alat bukti atau barang buktinya belum lengkap," kata Budiono, saat dihubungi kupastuntas.co via WhatsApp, Kamis (6/10/2022) malam.

Baca juga : Tak Ada Kejelasan dan Kelanjutan, Keluarga Ketua Ormas LMP Korban Pembunuhan Sambangi Polresta Bandar Lampung

Menurutnya, pihak penyidik juga harus menjelaskan kepada keluarga korban terkait lamanya kasus tersebut agar keluarga korban mendapatkan kepastian.

"Penyidik harus bisa menjelaskan kepada pihak keluarga korban mengapa kasus ini tidak segera dilimpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya dibawa pengadilan, penjelasan ini penting diberikan untuk kepastian pihak keluarga korban," jelasnya.

Sebelumnya, Keluarga Korban menyambangi Mapolresta Bandar Lampung guna mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut.

Kuasa Hukum korban, Juendi Leksa Utama mendorong penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung agar menangkap semua pelaku yang terlibat. (*)


Video KUPAS TV : Detik-detik Penangkapan Pencuri Motor di Metro Lampung