• Senin, 28 Juli 2025

Sah! Kekosongan Kursi PAN dan PKB di DPRD Lamsel Terisi

Jumat, 07 Oktober 2022 - 17.31 WIB
183

Rapat Paripurna PAW anggota DPRD Lamsel sisa masa jabatan 2019-2024 yang digelar di ruang rapat DPRD, Jumat (7/10/2022). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) sisa masa jabatan 2019-2024 resmi digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Jumat (7/10/2022).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Lamsel, I Agus Sartono tersebut, Hj Rusdianti dari fraksi PAN menggantikan almarhum Sukardi dan Ahmad Ngadelan Jawawi dari fraksi PKB menggantikan almarhum HM Romli. Keduanya digantikan karena meninggal dunia beberapa waktu yang lalu.

Dari informasi yang dihimpun kupastuntas.co, Hj Rusdianti politisi PAN dari daerah pemilihan 6 yang terdiri dari 3 Kecamatan seperti Tanjung Bintang, Merbau Mataram serta Tanjungsari. Sementara Ahmad Ngadelan Jawawi politisi dari PKB asal Dapil 7 meliputi Candipuro, Katibung juga Way Sulan.

Dalam sambutan, Sekdakab Lamsel, Thamrin mengatakan, hal itu telah sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

"PAW anggota DPRD, merupakan proses politik untuk memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Lampung Selatan," kata Thamrin, mewakili Bupati Lamsel.


Thamrin meyakini, anggota DPRD yang dilantik melalui PAW hari ini disebut sebagai sosok pilihan rakyat yang mampu menjembatani aspirasi dan kepentingan masyarakat dari Dapil nya masing-masing.

"Selain Kepala Daerah, DPRD juga unsur penyelenggara pemerintahan. Sehingga DPRD memiliki tanggungjawab yang sama dengan kepala daerah untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah," imbuhnya.

Thamrin juga berharap, anggota yang baru dilantik bisa lekas menyesuaikan diri melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Kami semua berharap saudara dapat bekerjasama dan menjadi mitra penting pemerintah daerah dalam membuat peraturan daerah bersama pemerintah daerah, termasuk melaksanakan penyusunan APBD,” pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Tersangka Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan ke Kejagung RI