Tersangka Baru Dugaan Korupsi Bumadesa Abung Tengah Lampura Tak Ditahan, Ini Alasannya

Tersangka saat diperiksa di Kejari Lampura. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kejaksaan Negeri Lampung
Utara telah menetapkan kembali tersangka sebanyak satu orang berinisial DA,
didalam dugaan korupsi kegiatan pengelolaan Badan Usaha Milik Antar Desa
(BUMADESA) Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran
2019-2021. Ia berperan sebagai Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) ABT Holding
Company.
Hal itu disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mukhzan yang diwakilkan oleh I Kadek Dwi Aritmajaya Rabu, (12/10/2022).
"DA telah kita lakukan penjempuatan pada hari Selasa 11 Oktober 2022 pukul 11:00 WIB yang merupakan petunjuk dan arahahan Kepala Kejari untuk melakukan penjemputan Saksi yang sebelumnya mangkir dari panggilan sebanyak tiga kali dengan alasan sakit," tutur I Kadek.
Lanjut I Kadek, guna memastikan kesehatan saksi tersebut Kejari Lampura membawa dokter untuk memeriksa Saksi.
"Hasil dari pemeriksaan oleh dokter inisial DA mengalami sakit diabetes dan sudah cukup baik untuk dapat dikakukan pemeriksaan oleh tim penyidik di kantor Kejari Lampura," ungkapnya.
Setelah dilakukan penjemputan dan pemeriksaan oleh penyidik selama 4 jam, status DA ditingkatkan menjadi tersangka oleh penyidik.
"DA didampingi oleh istrinya diperiksa kurang lebih selama 4 jam, dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, hal itu tertuang didalam surat perintah penyidikan nomor:1.f/L.8.13/10/2022 tertanggal 11 oktober 2022," tuturnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kata I Kadek, tersangka tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kesehatan.
"Dengan pertimbangan kesehatan dari tersangka inisial DA bahwa sedang sakit diabetes, dan haruskan mendapatkan perawatan khusus oleh dokter Yoanne Lisa pada Klinik Pratama Kejari Lampura dan juga permohonan dari pihak keluarga, sehingga tidak dilakukan penahan kepada tersangka DA," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Proyek Irigasi Rp12 M di Lampung Utara Diduga Gunakan Material Bekas
Kamis, 11 September 2025 -
Gaji di Bawah UMP Hingga Limbah Cemari Sawah, PT Surya Intan Tapioka Lampura Dilaporkan ke Pemkab dan DPRD
Rabu, 10 September 2025 -
Korban KDRT di Lampura Dilaporkan Balik, Kuasa Hukum Tuding Ada Upaya Balikkan Fakta
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Pabrik Singkong di Lampung Utara Diduga Bayar Gaji Karyawan di Bawah UMP dan Tak Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 25 Agustus 2025