Kejati Lampung Kembali Periksa Kasi Sarpras dan Staf Keuangan DLH

Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa saksi yakni Kasi sarana dan prasarana serta staf keuangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung terkait dugaan korupsi retribusi sampah Tahun Anggaran 2019-2021, Rabu (19/10/2022).
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, Tim Penyidik Kejati kembali melakukan pemeriksaan dua orang saksi.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa diantaranya, JI diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Kasi Sarana dan Prasarana pada DLH.
"Lalu, SH diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Staff Keuangan pada DLH TA 2019-2021," kata Made, saat dikonfirmasi kupastuntas.co
Baca juga : Kejati Lampung Periksa GM PT. LDC Hingga Manager PT. Torabika Terkait Korupsi Retribusi Sampah
Made menjelaskan, saat ini penyidik masih dalam proses pengumpulan keterangan dan penggalian informasi, sehingga penyidik masih memintai keterangan pihak-pihak yang berhubungan.
Pemeriksaan saksi bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut.
"Diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Lapor Pak! Jalan Penghubung Desa Sukabumi Lambar Rusak Parah
Berita Lainnya
-
Rektor Universitas Teknokrat Hadiri Munas APTISI VII di Bandung, Bahas Transformasi PTS untuk Indonesia Emas
Minggu, 03 Agustus 2025 -
Juni 2025 Banyak Hari Libur, Penumpang Transportasi di Lampung Capai 196.958 Orang
Minggu, 03 Agustus 2025 -
Munir: Rekrutmen Direksi BUMD Lampung Belum Libatkan Legislatif
Minggu, 03 Agustus 2025 -
Pemprov Lampung Rekrut Direksi BUMD, Pengamat: Momentum Perkuat Profesionalisme dan Daya Saing
Minggu, 03 Agustus 2025