Sempat Menangis Saat Diperiksa, Amri Jaya Enggan Berkomentar Saat Digiring ke Mobil Tahanan
Amri Jaya mantan Kepala Desa Pekon Pagar Dalam, Kecamatan Pesisir Selatan tersangka kasus tindak pidana korupsi APBDes saat dibawa menuju Rutan Klas llB Krui, Kamis (8/12/2022). Foto: Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Usai ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rutan kelas llB Krui, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi realisasi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), mantan peratin (Kepala Desa) Pagar Dalam, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat, Amri Jaya enggan memberikan komentar, Kamis (8/12/2022).
Keluar dengan menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol dan dikawal oleh beberapa petugas, Amri Jaya terlihat tertunduk lesu saat digiring oleh tim penyidik cabang kejaksaan negeri Liwa di Krui menuju mobil tahanan.
Sesekali Amri melihat ke arah awak media saat berjalan menuju mobil tahanan, namun tidak memberikan statemen apapun terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Baca juga : Korupsi APBP Rp1 Miliar Lebih, Mantan Kepala Desa di Pesibar Ditetapkan Tersangka
Kepala cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Liwa di Krui, Cristian Gultom menyampaikan, kondisi fisik dan kesehatan terdakwa saat ini dalam kondisi baik-baik saja, namun memang dalam proses pemeriksaan tersangka sempat menangis atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Mungkin karena syok atas penetapan dirinya sebagai tersangka, sehingga waktu pemeriksaan dia sempat menangis, tetapi untuk kondisi fisik dan kesehatannya baik-baik saja tidak ada permasalahan," kata Gultom, saat dimintai keterangan.
Gultom berharap tidak ada lagi kepala desa atau pun aparat pemerintahan baik daerah atau pun desa yang terjerat dalam kasus yang sama. Oleh karena itu ia pun mengimbau kepada seluruh aparat pemerintah daerah hingga pekon agar menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Amri Jaya (AJ) resmi di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan oleh cabang kejaksaan negeri (Cabjari) Liwa di Krui atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Realisasi APBDes Tahun anggaran 2020-2021 dengan kerugian negara di taksir mencapai Rp1.011.558.402. (*)
Video KUPAS TV : Kejari Metro Musnahkan Ratusan Gram Narkoba Hingga Senpi
Berita Lainnya
-
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025 -
Lambatnya Penanganan Jalan Putus Liwa-Hanakau, DPRD Sentil Pejabat: Kalau Tak Mampu Silakan Mundur
Selasa, 04 November 2025 -
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid dan 9 Orang Lain
Senin, 03 November 2025 -
Kampung Siaga Bencana Diresmikan, Pemkab Pesisir Barat Bangun Budaya Tangguh Hadapi Bencana Alam
Kamis, 30 Oktober 2025









