Divonis 2 Tahun Penjara, Terdakwa Surat Palsu KPK Ajukan Banding

Terdakwa Abdul Halim saat mengikuti persidangan secara online dengan agenda pembacaan vonis putusan, Rabu (14/12/2022). Foto: Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Pesisir Barat - Terdakwa perkara kasus surat palsu Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) yaitu mantan Plt Kepala Dinas Koperindag Pesisir Barat Abdul Halim di
vonis 2 tahun penjara oleh pengadilan negeri (PN) Liwa.
Vonis putusan
dibacakan oleh ketua majelis hakim pengadilan negeri Liwa Paisol dalam
persidangan dengan agenda pembacaan vonis putusan yang di gelar di ruang sidang
Kartika Pengadilan Negeri Liwa, Rabu (14/12/22).
Kasie Intel Kejari Lampung Barat, Zenericho menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan Abdul Halim terbukti bersalah terlibat atas perkara surat palsu KPK dan dikenakan dakwaan alternatif kedua pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55.
BACA JUGA: Terdakwa
Surat Palsu KPK di Pesibar Dituntut 2 Tahun Penjara
"Itu
pasal yang di buktikan dalam persidangan sehingga majelis hakim memutuskan
untuk memberikan vonis terhadap terdakwa kurungan penjara selama 2 tahun dan di
bebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5000," ujarnya.
Zenericho
menyampaikan pihak terdakwa bersama kuasa hukumnya ingin mengajukan banding
atas vonis putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut, hal itu di
sampaikan terdakwa usai pembacaan vonis putusan.
"Dari putusan tersebut terdakwa akan mengajukan banding," pungkas Zenericho.
BACA JUGA: Sidang
Lanjutan Surat KPK Palsu, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Hakim Hadirkan Saksi Ahli
KPK
Abdul Halim
merupakan terdakwa kedua yang telah mendapatkan vonis putusan majelis hakim
terkait dengan perkara surat palsu KPK tersebut, sebelum nya sudah ada terdakwa
lain yang lebih dulu dijatuhi vonis hukuman yaitu Abdul Cholik.
Abdul
Cholik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
menggunakan surat palsu KPK sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama
penuntut umum sehingga ia juga di vonis 2 tahun penjara di kurangi masa
tahanan. (*)
Berita Lainnya
-
Basement Kantor Pemkab Pesisir Barat Masih Tergenang, Tim Gabungan Evakuasi Kendaraan
Selasa, 09 September 2025 -
Sedot Sisa Banjir di Kantor Bupati Pesibar, Damkar Siapkan 2 Mesin Pompa Air
Senin, 08 September 2025 -
BMKG Lampung Tetapkan Status "AWAS” di Pesisir Barat, Warga Diminta Waspada Banjir dan Longsor
Senin, 08 September 2025 -
Banjir Kepung Kantor Bupati Pesisir Barat, Mobil Hingga Motor Terendam
Senin, 08 September 2025