1.284 SHM Warga Nyangkut di BPN Bandar Lampung, Dibuat Sejak 2017 Hingga 2020

Forum Komunikasi Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Bandar Lampung menggelar demo di Bundaran Tugu Gajah, mendesak sertipikat mereka segera diterbitkan. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Sebanyak 1.284 Sertipikat Hak Milik (SHM) melalui Program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di 32 kelurahan se-Bandar Lampung yang dibuat
sejak tahun 2017-2020, hingga kini belum diterbitkan oleh Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Bandar Lampung.
Puluhan warga
mengatasnamakan Forum Komunikasi Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Bandar
Lampung menggelar demo di Bundaran Tugu Gajah, Bandar Lampung menuntut
penerbitan sebanyak 1.284 SHM yang sudah dibuat sejak tahun 2017-2020 di BPN
Bandar Lampung.
Hingga kini seribuan SHM
tersebut tidak ada kejelasan kapan diterbitkan. Anggota Pokmas PTSL sudah
berkali-kali menanyakan hal tersebut ke kantor BPN Bandar Lampung, namun tidak
ada kepastian.
Anggota Forum Komunikasi
Pokmas PTSL Bandar Lampung, Kodirman mengatakan, sejak tahun 2017 hingga 2020
masih ada 1.284 SHM yang dibuat melalui program PTSL belum diterbitkan oleh BPN
Bandar Lampung hingga kini.
"Dari 32 kelurahan
yang sudah berkoordinasi dengan kami, saat ini masih ada sekitar 1.284
sertipikat pemohon yang belum diterima. Padahal seluruh persyaratan dan
prosedur sudah dijalankan," kata Kodirman saat berorasi, Rabu (18/1/23).
Kodirman menegaskan,
langkah persuasif dan kekeluargaan telah dilakukan termasuk mendatangi kantor
BPN Bandar Lampung. Namun, sampai saat ini tidak ada kejelasannya.
"Pada 24 Januari
2022 lalu, kami menghadap kepala BPN Bandar Lampung untuk penyelesaian
sertifikat program PTSL tersebut. Dalam pertemuan itu kepala BPN berjanji akan
diselesaikan pada 2022," ucapnya.
Setelah 3 bulan pertemuan
tersebut, belum juga ada tanda-tanda untuk diselesaikan. Lalu, pihaknya kembali
mendatangi kantor BPN Bandar Lampung lagi pada 19 Mei 2022. "Namun, pada
pertemuan itu juga tidak ada hasil. Dan sejak itu kepala BPN Bandar Lampung
sulit ditemui," tegasnya.
Kemudian, pihaknya
melayangkan surat ke DPRD Bandar Lampung untuk hearing. Pada 27 September 2022,
pihaknya hearing bersama Komisi 1 dan BPN. “Dalam pertemuan itu, kami
dijanjikan bahwa sertifikat PTSL akan keluar akhir Desember 2022. Namun hingga saat
ini belum juga keluar," paparnya.
Ia berharap, Kementerian
ATR/BPN segera membentuk tim percepatan penyelesaian PTSL di Bandar Lampung,
dan mencari penyebab persoalan yang terjadi sehingga 1.284 SHM belum
diterbitkan.
"Kami minta segera
diterbitkan tunggakan sertifikat tanah program PTSL tahun 2017-2020 yang belum
diterima oleh pemohon dengan tempo secepat-cepatnya," ujar Kodirman.
Ketua Forum Komunikasi
Pokmas PTSL Bandar Lampung, Ediyanto menegaskan, jika tuntutan tersebut tidak
ditindaklanjuti, pihaknya akan melakukan demonstrasi dengan jumlah massa yang
lebih besar. "Dalam satu sampai dua minggu kedepan kami akan melakukan
demo lagi dengan lebih banyak massa jika tidak ada penyelesaian,” tegas
Edianto.
Dari Bundaran Tugu
Gajah, massa melanjutkan aksi dengan mendatangi kantor PWI Cabang Lampung untuk
menyuarakan aspirasinya. Lima perwakilan massa diterima Ketua PWI Lampung Wira
Hadikusuma, dan melakukan diskusi di ruangannya.
"Kami memutuskan
meminta dukungan moril berupa pemberitaan dari PWI Lampung. Sehingga
permasalahan ini bisa didengar oleh Bapak Presiden Jokowi,” kata Ediyanto.
Tidak lama berselang,
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Lampung, Dadat Dariatna tiba di
kantor PWI Lampung. Di depan perwakilan massa, Dadat Dariatna mengatakan siap
memfasilitasi pertemuan antara Pokmas PTSL Bandar Lampung dengan BPN Bandar
Lampung.
"Silahkan besok ke
kantor ajak perwakilan Pokmas PTSL untuk mendengar titik permasalahannya
dimana. Nanti saya akan undang kepala BPN Bandar Lampung," kata Dadat.
Plh Sekda Bandar
Lampung, Sukarma Wijaya saat dihubungi mengatakan segera memfasilitasi
pertemuan antara masyarakat dengan BPN Bandar Lampung.
"Kami coba upayakan
akan fasilitasi ke BPN. Kami akan cari tahu ke BPN apa persoalannya terkait
PTSL ini," kata Sukarma. Sukarma mengakui bahwa hingga kini masih banyak
SHM yang dibuat melalui program PTSL belum diterbitkan oleh BPN.
"Tetapi
kehati-hatian dari BPN juga kan perlu dihargai, mungkin ada hal yang tidak ada
kesesuaian atau ada pihak yang mengklaim lahan itu. Seharusnya memang kalaupun
ada persoalan tentunya disampaikan. Pemkot akan melibatkan para pihak hingga
tingkat kelurahan. Karena yang paling tahu alas hak awal itu dari kelurahan,
untuk sama-sama mencarikan solusinya," jelasnya.
Ketua DPRD Bandar
Lampung, Wiyadi mendesak BPN Bandar Lampung segera menerbitkan SHM yang
tertunda tersebut. Wiyadi mengatakan, akan berkoordinasi dengan Komisi l untuk
menindaklanjuti permasalahan tersebut.
"Jika masih tidak
ada kejelasan dari BPN Bandar Lampung, DPRD akan menanyakan langsung ke
Kementerian ATR/BPN," tegas Wiyadi.
Ia berharap, Kementerian
ATR/BPN bisa menurunkan tim khusus ke BPN Bandar Lampung untuk menemukan
persoalan yang terjadi di lapangan sekaligus mencarikan solusi. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis
19 Januari 2023 dengan judul “1.284 SHM Warga Nyangkut di BPN Bandar Lampung”
Berita Lainnya
-
Amankan WSL Krui Pro, Polda Gelar Gelar Operasi Tuhuk Krakatau 2025
Senin, 09 Juni 2025 -
Bocah 10 Tahun di Bandar Lampung Jadi Korban Begal, Terseret Motor Hingga 15 Meter
Senin, 09 Juni 2025 -
100 Hari Kerja Eva-Deddy: Fokus Infrastruktur, Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat
Senin, 09 Juni 2025 -
PLN UID Lampung Sukses Amankan Keandalan Listrik Idul Adha 2025
Minggu, 08 Juni 2025