• Senin, 09 Juni 2025

1.284 SHM Warga Nyangkut di BPN Bandar Lampung, Dibuat Sejak 2017 Hingga 2020

Kamis, 19 Januari 2023 - 08.12 WIB
1.1k

Forum Komunikasi Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Bandar Lampung menggelar demo di Bundaran Tugu Gajah, mendesak sertipikat mereka segera diterbitkan. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 1.284 Sertipikat Hak Milik (SHM) melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di 32 kelurahan se-Bandar Lampung yang dibuat sejak tahun 2017-2020, hingga kini belum diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung.

Puluhan warga mengatasnamakan Forum Komunikasi Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Bandar Lampung menggelar demo di Bundaran Tugu Gajah, Bandar Lampung menuntut penerbitan sebanyak 1.284 SHM yang sudah dibuat sejak tahun 2017-2020 di BPN Bandar Lampung.

Hingga kini seribuan SHM tersebut tidak ada kejelasan kapan diterbitkan. Anggota Pokmas PTSL sudah berkali-kali menanyakan hal tersebut ke kantor BPN Bandar Lampung, namun tidak ada kepastian.

Anggota Forum Komunikasi Pokmas PTSL Bandar Lampung, Kodirman mengatakan, sejak tahun 2017 hingga 2020 masih ada 1.284 SHM yang dibuat melalui program PTSL belum diterbitkan oleh BPN Bandar Lampung hingga kini.

"Dari 32 kelurahan yang sudah berkoordinasi dengan kami, saat ini masih ada sekitar 1.284 sertipikat pemohon yang belum diterima. Padahal seluruh persyaratan dan prosedur sudah dijalankan," kata Kodirman saat berorasi, Rabu (18/1/23).

Kodirman menegaskan, langkah persuasif dan kekeluargaan telah dilakukan termasuk mendatangi kantor BPN Bandar Lampung. Namun, sampai saat ini tidak ada kejelasannya.

"Pada 24 Januari 2022 lalu, kami menghadap kepala BPN Bandar Lampung untuk penyelesaian sertifikat program PTSL tersebut. Dalam pertemuan itu kepala BPN berjanji akan diselesaikan pada 2022," ucapnya.

Setelah 3 bulan pertemuan tersebut, belum juga ada tanda-tanda untuk diselesaikan. Lalu, pihaknya kembali mendatangi kantor BPN Bandar Lampung lagi pada 19 Mei 2022. "Namun, pada pertemuan itu juga tidak ada hasil. Dan sejak itu kepala BPN Bandar Lampung sulit ditemui," tegasnya.

Kemudian, pihaknya melayangkan surat ke DPRD Bandar Lampung untuk hearing. Pada 27 September 2022,  pihaknya hearing bersama Komisi 1 dan BPN. “Dalam pertemuan itu, kami dijanjikan bahwa sertifikat PTSL akan keluar akhir Desember 2022. Namun hingga saat ini belum juga keluar," paparnya.

Ia berharap, Kementerian ATR/BPN segera membentuk tim percepatan penyelesaian PTSL di Bandar Lampung, dan mencari penyebab persoalan yang terjadi sehingga 1.284 SHM belum diterbitkan.

"Kami minta segera diterbitkan tunggakan sertifikat tanah program PTSL tahun 2017-2020 yang belum diterima oleh pemohon dengan tempo secepat-cepatnya," ujar Kodirman.

Ketua Forum Komunikasi Pokmas PTSL Bandar Lampung, Ediyanto menegaskan, jika tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan melakukan demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar. "Dalam satu sampai dua minggu kedepan kami akan melakukan demo lagi dengan lebih banyak massa jika tidak ada penyelesaian,” tegas Edianto.

Dari Bundaran Tugu Gajah, massa melanjutkan aksi dengan mendatangi kantor PWI Cabang Lampung untuk menyuarakan aspirasinya. Lima perwakilan massa diterima Ketua PWI Lampung Wira Hadikusuma, dan melakukan diskusi di ruangannya.

"Kami memutuskan meminta dukungan moril berupa pemberitaan dari PWI Lampung. Sehingga permasalahan ini bisa didengar oleh Bapak Presiden Jokowi,” kata Ediyanto.

Tidak lama berselang, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Lampung, Dadat Dariatna tiba di kantor PWI Lampung. Di depan perwakilan massa, Dadat Dariatna mengatakan siap memfasilitasi pertemuan antara Pokmas PTSL Bandar Lampung dengan BPN Bandar Lampung.

"Silahkan besok ke kantor ajak perwakilan Pokmas PTSL untuk mendengar titik permasalahannya dimana. Nanti saya akan undang kepala BPN Bandar Lampung," kata Dadat.

Plh Sekda Bandar Lampung, Sukarma Wijaya saat dihubungi mengatakan segera memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan BPN Bandar Lampung.

"Kami coba upayakan akan fasilitasi ke BPN. Kami akan cari tahu ke BPN apa persoalannya terkait PTSL ini," kata Sukarma. Sukarma mengakui bahwa hingga kini masih banyak SHM yang dibuat melalui program PTSL belum diterbitkan oleh BPN.

"Tetapi kehati-hatian dari BPN juga kan perlu dihargai, mungkin ada hal yang tidak ada kesesuaian atau ada pihak yang mengklaim lahan itu. Seharusnya memang kalaupun ada persoalan tentunya disampaikan. Pemkot akan melibatkan para pihak hingga tingkat kelurahan. Karena yang paling tahu alas hak awal itu dari kelurahan, untuk sama-sama mencarikan solusinya," jelasnya.

Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi mendesak BPN Bandar Lampung segera menerbitkan SHM yang tertunda tersebut. Wiyadi mengatakan, akan berkoordinasi dengan Komisi l untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

"Jika masih tidak ada kejelasan dari BPN Bandar Lampung, DPRD akan menanyakan langsung ke Kementerian ATR/BPN," tegas Wiyadi.

Ia berharap, Kementerian ATR/BPN bisa menurunkan tim khusus ke BPN Bandar Lampung untuk menemukan persoalan yang terjadi di lapangan sekaligus mencarikan solusi. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 19 Januari 2023 dengan judul “1.284 SHM Warga Nyangkut di BPN Bandar Lampung”