Terlibat Curanmor, Polisi Lamtim Bripka RAM Dipecat Tidak Dengan Hormat!
Bripka Riki Agus Muzzakir yang terlibat curanmor saat mengikuti sidang kode etik Profesi Polri bertempat di Ruang Sidang Polresta Bandar Lampung pada Rabu (8/3/2023). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung resmi PTDH
(Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) polisi Lamtim, Bripka Riki Agus Muzzakir
yang terlibat curanmor di Kedaton, Bandar Lampung beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung,
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (9/3/2023).
Pandra mengatakan Bripka RAM sudah dilakukan Sidang Kode
Etik Profesi Polri bertempat di Ruang Sidang Polresta Bandar Lampung pada Rabu
(8/3/2023).
"Oknum Bripka RAM terbukti melanggar Pasal 5 huruf b dan Pasal 8 huruf c ke-1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta pada pasal Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.
BACA JUGA: Oknum
Polisi Lamtim Diduga Terlibat Komplotan Curanmor di Indekos Kedaton Bandar
Lampung
Ia menambahkan Bripka RAM dinyatakan telah mencoreng nama
baik Institusi Polri, sehingga diambil keputusan PTDH sebagai anggota Polri
oleh komisi sidang etik Profesi Polri.
"Sesuai arahan Kapolda Lampung, setiap anggota Polda
lampung yang terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana, akan dilakukan
tindakan tegas hingga pemecatan," ucapnya.
Dirinya pun menghimbau kepada seluruh anggota Polri agar bekerja sesuai dengan aturan Polri yang berlaku. "Tuga kita adalah pengabdian, selaku pengayom dan pelindung masyarakat, bukan malah melukai hati masyarakat," pungkasnya.
BACA JUGA: Oknum
Polisi Lamtim Diduga Terlibat Curanmor Terancam PTDH
Sebelumnya, Bripka RAM ditangkap karena terlibat komplotan
pencuri motor di sebuah indekos di Jalan Bumi Manti 4, Kampung Baru, Kedaton,
Bandar Lampung, Rabu (15/2/2023) dini hari. (*)
Berita Lainnya
-
Operasi Senyap KPK di Akhir Tahun, OTT Beruntun Ungkap Dugaan Korupsi di Sejumlah Daerah
Jumat, 19 Desember 2025 -
KPK Sita Dokumen dari Rumah Dinas dan Kantor Bupati serta Kantor Dinas Bina Marga Lampung Tengah
Rabu, 17 Desember 2025 -
Dugaan Penimbunan Solar, Fortuner Bertangki Modifikasi Diamankan Polisi
Selasa, 16 Desember 2025 -
Dorong Koper Biru, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Tiba di Gedung KPK
Rabu, 10 Desember 2025









