29 DPO Masih Berkeliaran, Kajati Lampung: Kami Buru Hingga ke Lubang Semut
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 29 buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih berkeliaran dan belum ditangkap hingga Maret 2023.
Adapun rinciannya yakni sebanyak 15 buronan merupakan pelaku Tindak Pidana Umum, sedangkan 14 buronan lainnya merupakan Tindak Pidana Khusus.
Dua buronan Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung yakni penyelewengan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Negara (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Lampung, PT Lampung Jasa Utama, atas nama Alex Jayadi dan Andi Jauhari Yusuf.
Menanggapi masih banyaknya buronan yang berkeliaran, Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus memburu para DPO tersebut agar segera dijebloskan ke sel tahanan.
"Kami akan mengejar hingga ke lubang semut. Kami juga peringatkan agar para buronan segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang nyaman bagi buronan," tegas I Made Agus, saat dimintai keterangan, Jumat (10/3/2023).
Selain itu, Kejati Lampung juga menghimbau kepada masyarakat jika memiliki informasi mengenai para buronan agar segera melaporkan.
"Kita imbau masyarakat juga untuk dapat berperan aktif membantu pengejaran para buronan, jika memiliki informasi diharapkan agar segera melaporkannya," terangnya.
Sebelumnya, pada bulan Desember 2022 Kejati Lampung menyatakan masih ada 32 buronan yang diburu. Lalu di Tahun 2023 tiga DPO berhasil ditangkap, salah satunya Basais Sutami.
Untuk diketahui, Basais Sutami diamankan di Duri Depa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa (17/1/2023).
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 775.K/Pidana/2015 tanggal 23 September 2015, terpidana Basais Sutami terbukti melakukan tindak pidana turut serta penggelapan dalam keluarga, sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 376 KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dijatuhi pidana penjara selama enam bulan. (*)
Video KUPAS TV : KPK Blokir Semua Rekening Karomani
Berita Lainnya
-
Basarnas Lampung Patroli di Selat Sunda Pantau Arus Mudik Libur Nataru 2025/2026
Senin, 22 Desember 2025 -
Ditemukan Perbedaan Harga Barang dengan Spesifikasi Sama, Pemprov Lampung Konsolidasikan Harga Pengadaan 2026
Senin, 22 Desember 2025 -
Rotasi Jabatan Polda Lampung, Pejabat Utama hingga Empat Kapolres Berganti
Minggu, 21 Desember 2025 -
25 ABK KM Maulana yang Selamat Dipulangkan ke Jakarta, Berikut Ini Daftar ABK Selamat dan Hilang
Minggu, 21 Desember 2025









