Ini Pesan Polda Lampung Terhadap Dua Pelaku Perampok Bank Arta Kedaton Makmur yang Kabur
Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung saat konferensi pers di RS Bhayangkara. Jumat, (17/3/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co. Bandar Lampung - Polda Lampung menegaskan agar dua rekan
pelaku Heri Gunawan, perampok Bank Arta Kedaton Makmur di Jalan Laksamana
Malahayati I, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung segera menyerahkan diri.
Hal tersebut ditegaskan oleh Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung saat konferensi pers di RS Bhayangkara.
"Kami minta kepada dua pelaku agar segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas terukur," kata Reynold. Jumat, (17/3/2023).
Dirinya mengungkapkan saat ini pihaknya sudah mengidentifikasi kedua pelaku yang kabur tersebut dan sedang dilakukan pengejaran.
"Kedua pelaku sedang kami lakukan pengejaran. Kami harap ini kejadian yang terakhir kali," ucapnya.
Reynold menjelaskan terkait peristiwa perampokan tersebut, Polda Lampung akan membackup Polresta Bandar Lampung untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Tentunya kasus ini sudah menjadi atensi kami dan akan kami usut hingga tuntas," imbuhnya.
Sebelumnya, telah terjadi aksi perampokan di Bank Arta Kedaton Makmur di Jalan Laksamana Malahayati I, Teluk Betung Selatan.
Dalam peristiwa tersebut, pelaku utama bernama Heri Gunawan berhasil diamankan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan dalam aksi perampokan bank tersebut, jumlah pelaku ternyata diketahui berjumlah 3 orang.
"Jadi jumlahnya ada tiga pelaku dan dua pelaku lainnya yang kabur sedang diburu. Yang diamankan ini merupakan pelaku utama," ujarnya.
Ia menjelaskan dua pelaku lainnya yang kabur tersebut berperan sebagai pengawas situasi di sekitar lokasi kejadian.
"Dua pelaku lain ini masing-masing naik motor, jadi menggunakan dua motor. Mereka ini bertindak mengawasi situasi. Jadi apabila berhasil, pelaku utama langsung kabur menuju salahsatu rekannya yang sudah standby," ucapnya.
Kini, pelaku Heri Gunawan dikenakan Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Kami kenakan juga undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Wisuda 2025, Tekankan Kampus Berdampak dan Daya Saing Global
Rabu, 17 Desember 2025 -
Realisasi Pajak DJP Bengkulu–Lampung 71,81 Persen di 2025, Kepala Kanwil: Target Penuh Sulit Tercapai
Rabu, 17 Desember 2025 -
Melesat Ke-59 Dunia, UIN RIL Sabet Dua Penghargaan Top 1 PTKIN dan Sepuluh Besar se-Indonesia sebagai Kampus Hijau Berkelanjutan
Rabu, 17 Desember 2025 -
Stabilkan Harga Pangan, Polda Lampung Distribusikan 4.467 Ton Beras SPHP
Rabu, 17 Desember 2025









