Disnaker Metro: Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerjanya H-10 Lebaran
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro, Budiono saat dikonfirmasi awak media. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota
(Pemkot) Metro melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
mengingatkan seluruh perusahaan di Kota setempat untuk membayarkan Tunjangan
Hari Raya (THR) bagi para pekerjanya.
Kepala Disnakertrans Kota Metro, Budiono
menyebut, pemberian THR bagi para pekerja perusahaan di Kota Metro wajib
disalurkan sebelum hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
"THR itu wajib diberikan perusahaan
sebelum hari raya Idul Fitri tahun ini. Untuk saat ini kami masih menunggu
surat resmi dari Gubernur Lampung. Setelah surat tersebut turun nantinya akan ditindaklanjuti
dengan surat edaran Walikota Metro," terang Kadis kepada media, Kamis
(30/3/2023).
Menurutnya, setelah menerima surat edaran
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pihaknya kemudian akan mengirimkan edaran
Walikota Metro, Wahdi ke seluruh perusahaan yang ada di Bumi Sai Wawai.
"Kita menunggu surat dari Gubernur
Lampung, nanti ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Walikota Metro. Nanti surat
itu akan kita kirimkan ke perusahaan," ujarnya.
Budiono menjelaskan, seluruh perusahaan di
Kota Metro wajib memberikan THR kepada para pekerjanya minimal 10 hari sebelum
lebaran.
"Semua perusahaan wajib memberikan THR
minimal H-10. Nanti ada surat edaran dari Pemkot Metro, tapi kita masih
menunggu surat dari gubernur," ucapnya lagi.
Disnakertrans juga bakal menyiapkan pos
pengaduan diperuntukkan bagi pekerja perusahaan yang tidak mendapatkan THR.
"Bagi karyawan perusahaan yang tidak
mendapatkan THR, ada pos pengaduan. Nanti kita buka, kita akan membentuk tim
dan posko pengaduan. Tapi kita masih menunggu surat dari provinsi, baru nanti
kita siapkan," bebernya.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya
Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, maka perusahaan diharuskan
membayarkan THR kepada pekerjanya yakni selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari
raya keagamaan.
Selanjutnya, jika mengacu pada Hari Raya Idul
Fitri tahun ini, yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23
April 2023, maka seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.
Tidak hanya itu, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016
juga mengatur bahwa perusahaan akan mendapatkan denda sebesar lima persen dari
total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran. (*)
Berita Lainnya
-
Catatan Rakornas 2026: Rafieq Paparkan Roadmap Program Nasional untuk Kota Metro
Senin, 02 Februari 2026 -
LMP Metro Desak Selter Sekda dan Sekwan, Tegaskan Komitmen Meritokrasi ASN
Senin, 02 Februari 2026 -
Baznas Ungkap Kronologi Munculnya Edaran Wajib Infak ASN Metro
Senin, 02 Februari 2026 -
Metro Terima BOP PAUD Rp3,6 Miliar untuk 6.021 Siswa
Jumat, 30 Januari 2026









