Polda Lampung Amankan Ratusan Kilogram Sabu Hingga Ribuan Butir Pil Ekstasi Dalam 3 Bulan
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dalam konferensi pers, Kamis (30/3/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam tiga bulan, Ditresnarkoba Polda Lampung, bersama Polres Lampung Selatan (Lamsel) amankan 102,7 Kilogram (Kg) sabu, 65 Kg ganja dan 4.937 butir ekstasi dari 22 tersangka di wilayah Bakauheni.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sebanyak 22 tersangka itu diringkus dari awal Januari hingga Maret 2023.
"Para tersangka ini ada yang berperan sebagai bandar, kurir, hingga pengedar. Totalnya ada 9 kasus tindak pidana narkoba," kata Pandra, dalam konferensi pers, Kamis (30/3/2023).
Adapun rinciannya yakni pada 13 Januari 2023, dua tersangka BH dan RH diamankan di SPBU Bakauheni dengan BB 35 Kg ganja. Lalu, 21 Februari 2023, dua tersangka HF dan MS diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Lamsel dengan BB 2 Kg sabu.
Pada 8 Maret 2023, tiga tersangka ZN, RG dan AP diamankan di Pelabuhan Bakauheni dengan BB 37,7 Kg sabu. Di tanggal yang sama, 4 tersangka RW, IC, P dan FS juga diamankan di Pelabuhan Bakauheni dengan BB 3 Kg sabu.
Kemudian, 11 Maret 2023, 6 Kg ganja diungkap di Pelabuhan Bakauheni. Pada 14 Maret 2023, 3 tersangka ZS, BQ, dan SA diamankan di Bakauheni dengan BB 8 Kg sabu.
Lalu, 19 Maret 2023, satu tersangka IK diamankan di Pelabuhan Bakauheni dengan BB 18 Kg sabu. Malam harinya, 5 tersangka RS, S, AM, IF dan BR diamankan di Pelabuhan Bakauheni dengan BB 30 Kg sabu. Terakhir, 21 Maret 2023 dua tersangka HF dan MS diamankan di Pelabuhan Bakauheni dengan BB 6 Kg sabu.
Pandra mengungkapkan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp738 juta dan 3 unit mobil yang didapat tersangka dari hasil penjualan narkoba.
"Hasil pengungkapan ini, Polda Lampung berhasil menyelamatkan 480,7 juta jiwa. Sementara jika dinominalkan jumlah barang bukti itu bernilai Rp155,6 Miliar," imbuhnya.
Ia menambahkan barang bukti tersebut hendak diedarkan di Wilayah Lampung, kemudian dikirim ke Pulau Jawa.
"Hingga kini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan mendalam karena para tersangka masuk dalam jaringan internasional," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Polisi Tangkap 35 Penyalahguna Narkoba di Metro Lampung
Berita Lainnya
-
Ingatkan Ruang Gerak Kota Kian Terbatas, APEKSI Dorong Kebijakan Nasional Lebih Kontekstual
Sabtu, 20 Desember 2025 -
Gubernur Lampung: Kota yang Bertahan adalah Kota yang Mau Belajar dan Berani Berubah
Sabtu, 20 Desember 2025 -
Komwil APEKSI Soroti Penguatan Otonomi Daerah dan Kolaborasi Antarkota Jelang 2026
Sabtu, 20 Desember 2025 -
Diresmikan Gubernur Lampung, Embung Kemiling Senilai Rp 6,98 Miliar Jadi Solusi Banjir dan Ruang Publik Warga
Sabtu, 20 Desember 2025









