Pria Asal Lamteng Ditangkap Polisi saat Pakai Sabu di Kos
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Lampung Tengah. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Satres Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng), Polda Lampung menangkap seorang pria inisial IKR (22) usai kepergok sedang memakai Narkoba jenis sabu di kosannya, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Senin (3/4/2023) dini hari.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lamteng, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu, 1 buah alat hisap atau bong, 1 buah jarum sumbu, 1 buah pipa kaca pirek dan 2 buah korek api gas.
"Penangkapan tersangka IKR yang dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB, bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika di kosan tersebut. Berbekal laporan kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Dwi mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah langsung bergerak melakukan penggerebekan ke salah satu kosan tersebut.
"Dan benar, pada saat petugas melakukan penggerebekan, pelaku tertangkap tangan sedang menggunakan sabu,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Tega! Pria di Tulang Bawang Lampung Bunuh Istri Dengan Cara Diracun
Berita Lainnya
-
Oknum Wartawan di Lampung Tengah Diduga Peras Warga hingga Jutaan Rupiah
Jumat, 08 Mei 2026 -
Ni Ketut Dewi Nadi Tekankan Pentingnya Manasik Haji untuk Bangun Karakter Anak Sejak Dini
Selasa, 05 Mei 2026 -
Cekcok Keluarga Berujung Maut, Pria di Lampung Tengah Tewas Ditikam Adik Ipar
Kamis, 30 April 2026 -
2.500 Kader NU Padati Apel Akbar Harlah Ansor-Fatayat di Lampung Tengah
Minggu, 26 April 2026








