• Jumat, 15 Mei 2026

Polisi Sita 5,5 Gram Sabu dari Pengedar di Lamteng

Selasa, 04 April 2023 - 10.02 WIB
137

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Lampung Tengah. Foto: Istimewa

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung meringkus SN (41) diduga pengedar narkoba jenis sabu, pada Senin (3/4/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.

Dari tangan pelaku yang merupakan warga Kampung Sripendowo, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, petugas mengamankan barang bukti 16 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat 5,5 Gram.

Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si mengatakan, tersangka SN ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Bangun Rejo.

"Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” kata Dwi, saat dikonfirmasi, Selasa (4/4/2023) pagi.

Setelah dilakukan penyelidikan sambung AKP Yofi, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan di rumah SN dan berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat 5,5 Gram.

"Barang haram tersebut berhasil kami temukan di dalam kotak rokok merk marlboro yang disembunyikan di bawah tempat tidur milik pelaku,” ujarnya.

Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Polisi Tangkap 35 Penyalahguna Narkoba di Metro Lampung