Kedapatan Bawa Sabu, Pria Asal Lamteng Diamankan Polisi
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Lampung Tengah. Foto: Istimewa
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Kedapatan bawa sabu, JE (36) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) pada Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari tangan tersangka yang merupakan warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar itu, petugas menyita barang bukti 3 bungkus plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu, 1 buah kantong warna putih dan 1 buah tas selempang warna gelap.
Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, tersangka diamankan petugas di jalan samping makam Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar.
AKP Yofi melanjutkan, ditangkapnya tersangka JE berawal saat personel Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melaksanakan patroli hunting.
"Saat patroli, petugas melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan, kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku,” kata Yofim, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Rabu (5/4/2023) siang.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas berhasil mengamankan 3 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu.
"Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Video KUPAS TV : Polisi Tangkap 35 Penyalahguna Narkoba di Metro Lampung
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Tengah Sinkronkan Program Pertanian Bersama PPL, Libatkan Kementerian Pertanian dan Sugar Group Companies Dorong Hilirisasi Tebu
Sabtu, 20 Desember 2025 -
7 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan Disiagakan Hadapi Nataru di Lampung Tengah
Kamis, 18 Desember 2025 -
Plt Bupati Lamteng Sidak Layanan Publik di Trimurjo, Tekankan ASN Sigap dan Transparan
Rabu, 17 Desember 2025 -
Curi Kabel SUTET Senilai Rp 60 juta, Residivis Terbanggi Besar Kembali Masuk Bui
Selasa, 16 Desember 2025









