Digerebek Polisi, Pemuda Asal Panjang ini Simpan Sabu Diatas Plafon Rumah
MR (27) bersama barbuk sabu yang berhasil disita polisi dari rumahnya. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - MR (27) seorang pengedar sekaligus pengguna sabu tak berkutik
ketika digrebek dan diringkus Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung di rumahnya
di Jalan Soekarno Hatta, Gang Masjid, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Panjang,
Bandar Lampung.
Pelaku
ditangkap lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 5 gram.
Kasatresnarkoba
Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan pelaku
ditangkap dirumahnya pada Senin (3/4/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Awalnya
kami mendapatkan informasi bahwa rumah pelaku kerap dijadikan tempat transaksi
narkoba," ujarnya Kamis (13/4/2023).
Lalu,
pihaknya melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah pelaku. Saat digeledah,
petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dibungkus dalam plastik klip
sedang seberat 5 gram dan 1 pak plastik klip bening disimpan diatas plafon.
"5
gram sabu itu disembunyikan pelaku di atas plafon rumahnya," ucapnya.
Gigih
mengungkapkan pelaku MR kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di seputaran
wilayah Panjang, Bandar Lampung. Kini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Bandar
Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Operasi Senyap KPK di Akhir Tahun, OTT Beruntun Ungkap Dugaan Korupsi di Sejumlah Daerah
Jumat, 19 Desember 2025 -
KPK Sita Dokumen dari Rumah Dinas dan Kantor Bupati serta Kantor Dinas Bina Marga Lampung Tengah
Rabu, 17 Desember 2025 -
Dugaan Penimbunan Solar, Fortuner Bertangki Modifikasi Diamankan Polisi
Selasa, 16 Desember 2025 -
Dorong Koper Biru, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Tiba di Gedung KPK
Rabu, 10 Desember 2025









