Polisi Tangkap Pelajar Curi Motor saat Acara Kuda Lumping di Lamteng
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, menangkap seorang pelajar berinisial CA (16) karena diduga mencuri sepeda motor saat acara jaranan atau kuda lumping di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana mengatakan, korban pemilik sepeda motor Honda Beat BE 5355 UK yakni Dedi (24) warga Kelurahan Gunungsugih Raya, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah.
"Pelaku telah kami amankan. Mirisnya, pelaku masih anak di bawah umur dan masih sekolah," kata Tatang, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023).
Pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Minggu (15/1/2023) sekira pukul 17.00 WIB. "Saat korban asyik menonton hiburan jaranan, tiba-tiba ada anak kecil memberi tahu korban sepeda motornya dibawa kabur orang tak dikenal," ungkapnya.
Mendapatkan informasi, korban langsung menuju tempat ia memarkir motornya. "Saat dicek ternyata sepeda motor korban tidak ada di tempat parkir sebelumnya," ujarnya.
Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Mapolsek Terbanggi Besar. Petugas yang mendapatkan laporan langsung melakukan olah tempat kejadian dan memeriksa sejumlah saksi.
"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian tersebut," lanjutnya.
Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, petugas langsung menuju rumah pelaku dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Tengah Sinkronkan Program Pertanian Bersama PPL, Libatkan Kementerian Pertanian dan Sugar Group Companies Dorong Hilirisasi Tebu
Sabtu, 20 Desember 2025 -
7 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan Disiagakan Hadapi Nataru di Lampung Tengah
Kamis, 18 Desember 2025 -
Plt Bupati Lamteng Sidak Layanan Publik di Trimurjo, Tekankan ASN Sigap dan Transparan
Rabu, 17 Desember 2025 -
Curi Kabel SUTET Senilai Rp 60 juta, Residivis Terbanggi Besar Kembali Masuk Bui
Selasa, 16 Desember 2025









