7 Tukang Bangunan Tewas Saat Bekerja, Disnaker: Setiap Perusahaan Wajib Beri Pekerjanya BPJS

Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, saat dimintai keterangan, Kamis (6/7/2023). Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Ketenagakerjaan
(Disnaker) Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memenuhi
hak karyawannya. Diantaranya ialah dengan menjamin pekerjanya dengan BPJS
Ketenagakerjaan maupun kesehatan.
"BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan itu wajib diberikan oleh badan maupun perusahaan ke pekerjanya," ujar Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, saat dimintai keterangan, Kamis (6/7/2023).
Hal itu mengingat, kejadian yang menimpa 9 pekerja yang menjadi korban pada tragedi lift terjatuh di Sekolah Az-Zahra, informasinya tidak memiliki jaminan BPJS.
Yudhi mengaku, pihaknya saat ini belum mengetahui para korban adalah pekerja lepas yang diambil oleh pihak perusahaan atau dari pihak sekolah Az-Zahra.
"Kalau pekerja lepas yang diambil oleh pihak perusahaan, maka dia otomatis diwajibkan menggunakan BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan. Tapi itu biar lah dari Disnaker provinsi yang menyelidiki hal itu, yang mungkin tim nya sudah turun," ungkapnya.
Sementara itu, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan untuk setiap badan maupun perusahaan agar memberikan para pekerjanya asuransi kesehatan.
Tak hanya itu, ia juga meminta pada semua yang sedang membangun gedung untuk memperhatikan perkerjanya sesuai SOP.
"Bukan hanya sekolahan saja tapi semua penggiat bangunan, untuk hati-hati perlu. Tapi juga BPJS harus punya, sehingga kesehatan para pekerjanya terjamin," ucapnya.
Karena kata Eva, menurut informasi para korban jatuhnya lift Sekolah Az-Zahrani tidak memiliki asuransi.
"Untuk para pekerja kuli bangunan ini juga harus diberikan asuransi kesehatan," katanya.
Oleh karenanya, Pemkot Bandar Lampung sendiri bakal menyambangi rumah 6 dari 7 korban yang meninggal untuk diberikan santunan.
"Ya mudah-mudahan dengan kita bantu melalui santunan yang akan kita berikan ini bisa meringankan keluarga korban yang ditinggalkan," harap Eva. (*)
Berita Lainnya
-
Bekas Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Kini Terbengkalai
Jumat, 11 Juli 2025 -
Sertifikat Lahan Warga Terdampak JTTS Tak Kunjung Selesai, Condrowati Soroti Kinerja BPN Lampung
Jumat, 11 Juli 2025 -
DPRD Lampung Sahkan RPJMD 2025–2029, Fokus 7 Program Unggulan
Jumat, 11 Juli 2025 -
Pemprov Lampung Terima Usulan Pengesahan Nanda–Anton sebagai Bupati dan Wabup Pesawaran
Jumat, 11 Juli 2025