• Jumat, 11 Juli 2025

Pihak BRI Belum Lengkapi Dokumen, Mediasi Soal PHK Sepihak Dilanjutkan Pekan Depan

Kamis, 06 Juli 2023 - 14.00 WIB
199

Proses mediasi antara Pelapor Nurhadi dan kuasa hukum dengan PT. BRI Persero di kantor Disnaker Lampung, Kamis (6/07/2023). Foto: Echa/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung kembali memanggil pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk guna memberikan klarifikasi.

Pemanggilan itu terkait pemberhentian secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan BUMN itu terhadap Nurhadi (47) Warga Dusun VII (Sukamaju) Natar RT 025 RW 10 Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Pada agenda pertemuan kedua hari ini pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) diminta untuk melengkapi dokumen terkait alasan pemecatan sepihak yang dilakukan.

Kuasa hukum pelapor, Gindha Ansori Wayka mengatakan, dalam mediasi tersebut pihak BRI kembali belum bisa memenuhi harapan dari pada Dinas Tenaga Kerja. Ada beberapa dokumen yang sampai hari ini belum bisa disampaikan oleh pihak BRI, dengan alasan menurut mereka rahasia perusahaan.

"Oleh karenanya nanti akan berlangsung pekan depan (Mediasi) dan saya meminta waktu agar segera diberikan kepastian dari Dinas Tenaga Kerja, apakah kemudian harus berakhir di proses mediasi ini, atau akan terus ke proses penegakan hukum," tegas Gindha, saat dimintai keterangan, Kamis (6/07/2023).

Baca juga : Diberhentikan Sepihak dan Tanpa Pesangon, Mantan Karyawan BRI Lapor ke Disnaker Lampung

"Saya juga minta untuk kemudian segera disimpulkan agar bisa memberikan kepastian hukum kepada klien kami. Hingga saat ini kuasa hukum dan Disnaker belum mengetahui alasan pemecatan sepihak tanpa pesangon yang dilakukan BRI," sambungnya.

Karena dokumen dasar pengenaan sanksi terhadap kliennya tidak diberikan oleh pihak BRI, baik yang dituangkan dalam SK pemberhentian ataupun dokumen lain. Menurutnya, yang menjadi catatan adalah penerbitan SK pemberhentian dari 16 orang, hanya kliennya yang tidak diberikan penjelasan detail. 

"Sementara 16 lainnya dijelaskan secara rinci permasalahan apa yang dilakukan sehingga diberikan sanksi. Ini menurut saya dunia terbalik, karena seharusnya ini berkaitan dengan hak asasi orang lain di dalam negara yang berdasarkan hukum, seharusnya klien kami yang dijelaskan secara detail perbuatan yang dilanggar," terangnya.

"Dalam proses hukum juga sama, tidak ada kemudian pidana tanpa kesalahan dan ini yang seharusnya dibuktikan. Oleh karenanya kami meminta agar BRI sedikit serius dalam konteks persoalan ini. Ini memang satu orang tetapi kesan nya ada dugaan otorisasi BRI yang merampas hak orang lain," terangnya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, melalui Kepala bidang Hubungan Industrial dan perlindungan Kerja, Soleha HY mengatakan, berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan belum ada titik temu antara kedua belah pihak terkait persoalan tersebut.

"Pertemuan tadi masih tahap mediasi awal membahas terkait dokumen, mungkin ada mekanisme yang harus dilakukan oleh pihak BRI, sehingga dokumen yang dibutuhkan belum bisa ditunjukkan seluruhnya oleh pihak BRI," kata Agus Nompitu.

Dia melanjutkan, dari beberapa poin dokumen yang diminta kepada pihak BRI, baru satu dokumen yang bisa ditunjukkan, sehingga masih ada beberapa dokumen lagi yang harus dilengkapi oleh pihak BRI pada proses mediasi selanjutnya, namun pada prinsipnya BRI siap melengkapi itu.

"Untuk mediasi selanjutnya diagendakan minggu depan, tetapi untuk tanggal dan harinya belum bisa kita tentukan karena harus menyesuaikan dengan agenda dari pihak-pihak terkait. Tapi secepatnya akan kita jadwalkan kembali agar ada progres penyelesaian terkait persoalan tersebut," ungkapnya.

Sementara pihak BRI lagi-lagi memilih bungkam ketika dikonfirmasi perihal permintaan dokumen yang harus dilengkapi. Mereka nampak pergi meninggalkan kantor Disnaker tanpa sepatah kata pun. (*)


Video KUPAS TV : Minim Lahan Parkir Perusahaan, Belasan Truk Parkir Liar