DKP Lampung Catat Sejumlah Wilayah Rawan Tindak Pidana Perikanan, Berikut Rinciannya

Kegiatan forum koordinasi tindak pidana perikanan di Emersia hotel, Rabu (12/7/2023). Foto: Echa/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mencatat terdapat sejumlah wilayah di perairan Lampung yang rawan terjadinya tindak pidana perikanan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni mengatakan, sejumlah wilayah yang rawan terjadinya tindak pidana perikanan yaitu Teluk Lampung, perairan Timur dan perairan Barat Lampung.
Dalam menekan terjadinya tindak pidana perikanan, pihaknya bekerjasama dengan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), Kepolisian dan TNI Angkatan Laut untuk melakukan pengawasan di wilayah rawan tersebut.
Pelaksanaan pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dilakukan dalam beberapa bentuk kegiatan diantaranya patroli pengawasan mandiri dan terpadu bersama satwas SDKP Pesawaran yang telah dilakukan selama Januari-Juli.
"Hasilnya di dapati terdapat 12 kapal perikanan Izin daerah yang belum melengkapi perizinan dan kita memberikan sanksi Administratif berupa terguran tertulis," kata Liza, dalam kegiatan forum koordinasi tindak pidana perikanan di Emersia hotel, Rabu (12/7/2023)
Kemudian pelaksanaan pengawasan patroli alat tangkap terlarang di perairan Timur Lampung bersama TNI AL dan Dit Polairud Polda Lampung yang juga dilakukan selama Januari-Juli terkait perizinan berusaha perikanan tangkap 12 Mil.
"Hasil pengawasan yang dilakukan terdapat 13 kapal perikanan menggunakan alat tangkap terlarang diamanakan oleh pengawas perikanan dan kita bersama tim gabungan langsung membuat Fakta Integritas dan mengamankan Alat Tangkap (Trawl)," jelasnya
Lalu pengawasan perizinan KKPRL yang dilakukan di PT. Pantai Sari Ringgung, D’Rajash Beach, dimana dalam pengawasan yang dilakukan pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan kepada petugas sehingga diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
"Pengawasan Perizinan Berusaha terhadap kawasan pertambakan Pesisir Barat juga ditemukan pelaku usaha yang belum memiliki perizinan KKPRL lagi-lagi kita harus memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis," lanjutnya.
Pengawasan dan pemantauan di lokasi resiko DF di Kabupaten Tanggamus, Lampung Selatan, Mesuji, Pesawaran dan Bandar Lampung, satu pelaku usaha melakukan penangkapan ikan dengan setrum di Way Mesuji dan saat ini sanksi yang diberikan dalam Proses.
Kegiatan penanganan pelanggaran bersama Ditreskrim Polda Lampung dan nenindaklanjuti laporan pengrusakan mangrove di kawasan Eks Dipasena Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Tulang Bawang.
"Hasil pengawasan perkara pengrusakan mengrove di Kota Bandar Lampung dalam proses penyidikan (TSK sudah diamanakan) sedangkan Perkara di Tulang Bawang merupakan kewenangan Kabupaten Tulang Bawang (RT RW)," sambungnya.
Dalam perkara tersebut DKP Provinsi Lampung telah menyurati Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang dan telah mengidentifikasi kerusakan mangrove bersama Ditjen PRL KKP RI.
Selain melakukan pengawasan dan penindakan pihak nya juga rutin melakukan sosialisasi tentang peraturan, peningkatan kapasitas pengawasan dan pelibatan pengawasan serta bimtek tata cara pelaporan yang dilakuakan di 10 Kabupaten/Kota.
"Berdasarkan laporan pelaksanaan Pokmaswas dan keaktifan Pokmaswas Triwulan II, Pokmaswas yang terbina sebanyak 42 Kelompok dan keaktifan Pokmaswas sebanyak 60 Kelompok, dari total Pokmaswas 100 kelompok dan terhadap penilaian Pokmaswas Aktif dan memberikan dukungan Sarpras Pokmaswas (DAK 2023)," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Pantai Terkotor Nomor 2 Di Indonesia Ada Di Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Siap Dukung Keterbukaan Informasi Badan Publik
Rabu, 09 Juli 2025 -
Rektor UIN Lampung Tekankan Pengabdian sebagai Bagian dari Akademik Substantif
Rabu, 09 Juli 2025 -
Realisasi Pajak Daerah di Lampung Baru 1,2 Triliun dari Target 2,9 Triliun
Rabu, 09 Juli 2025 -
Pelindo Regional 2 Panjang Bersama Bank Syariah Indonesia Gelar Seremoni Ekspor Perdana Green Bean Coffee ke Oman
Selasa, 08 Juli 2025