• Rabu, 09 Juli 2025

DKP Lampung Catat Sejumlah Wilayah Rawan Tindak Pidana Perikanan, Berikut Rinciannya

Rabu, 12 Juli 2023 - 19.01 WIB
124

Kegiatan forum koordinasi tindak pidana perikanan di Emersia hotel, Rabu (12/7/2023). Foto: Echa/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mencatat terdapat sejumlah wilayah di perairan Lampung yang rawan terjadinya tindak pidana perikanan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni mengatakan, sejumlah wilayah yang rawan terjadinya tindak pidana perikanan yaitu Teluk Lampung, perairan Timur dan perairan Barat Lampung.

Dalam menekan terjadinya tindak pidana perikanan, pihaknya bekerjasama dengan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), Kepolisian dan TNI Angkatan Laut untuk melakukan pengawasan di wilayah rawan tersebut.

Pelaksanaan pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dilakukan dalam beberapa bentuk kegiatan diantaranya patroli pengawasan mandiri dan  terpadu bersama satwas SDKP Pesawaran yang telah dilakukan selama Januari-Juli.

"Hasilnya di dapati terdapat 12 kapal perikanan Izin daerah  yang belum melengkapi perizinan  dan kita memberikan sanksi Administratif  berupa terguran tertulis," kata Liza, dalam kegiatan forum koordinasi tindak pidana perikanan di Emersia hotel, Rabu (12/7/2023)

Kemudian pelaksanaan pengawasan patroli alat tangkap terlarang di perairan Timur Lampung bersama TNI AL dan Dit Polairud Polda Lampung yang juga dilakukan selama Januari-Juli terkait perizinan berusaha perikanan tangkap 12 Mil.

"Hasil pengawasan yang dilakukan terdapat 13 kapal perikanan  menggunakan alat tangkap terlarang diamanakan oleh pengawas perikanan  dan kita bersama tim gabungan langsung membuat Fakta Integritas dan mengamankan Alat Tangkap (Trawl)," jelasnya

Lalu pengawasan perizinan KKPRL yang dilakukan di PT. Pantai Sari Ringgung, D’Rajash Beach, dimana dalam pengawasan yang dilakukan pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan kepada petugas sehingga diberikan sanksi administratif  berupa teguran tertulis.

"Pengawasan Perizinan Berusaha  terhadap kawasan pertambakan Pesisir Barat  juga ditemukan pelaku usaha yang  belum memiliki perizinan KKPRL lagi-lagi kita harus memberikan sanksi administratif  berupa teguran tertulis," lanjutnya.

Pengawasan dan pemantauan di  lokasi resiko DF di Kabupaten Tanggamus, Lampung Selatan, Mesuji, Pesawaran dan Bandar Lampung, satu pelaku usaha melakukan penangkapan ikan dengan setrum di Way Mesuji dan saat ini sanksi yang diberikan dalam Proses.

Kegiatan penanganan pelanggaran bersama Ditreskrim Polda Lampung dan nenindaklanjuti laporan pengrusakan mangrove di kawasan Eks Dipasena Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Tulang Bawang.

"Hasil pengawasan perkara pengrusakan mengrove di Kota Bandar Lampung dalam proses penyidikan (TSK sudah diamanakan) sedangkan Perkara di Tulang  Bawang merupakan kewenangan Kabupaten Tulang  Bawang (RT RW)," sambungnya.

Dalam perkara tersebut DKP Provinsi Lampung telah menyurati Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang dan telah  mengidentifikasi kerusakan mangrove bersama Ditjen PRL KKP RI.

Selain melakukan pengawasan dan penindakan pihak nya juga rutin melakukan sosialisasi tentang peraturan, peningkatan kapasitas pengawasan dan pelibatan pengawasan serta bimtek tata cara pelaporan yang dilakuakan di 10 Kabupaten/Kota.

"Berdasarkan laporan pelaksanaan Pokmaswas dan keaktifan Pokmaswas Triwulan II, Pokmaswas yang terbina sebanyak 42  Kelompok dan keaktifan Pokmaswas sebanyak 60 Kelompok, dari total Pokmaswas 100 kelompok dan terhadap penilaian Pokmaswas Aktif dan memberikan dukungan Sarpras Pokmaswas (DAK 2023)," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Pantai Terkotor Nomor 2 Di Indonesia Ada Di Bandar Lampung