Menteri Agama Minta Sinergi Jaminan Produk Halal Indonesia - Jepang Dipercepat

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat bertemu dengan perwakilan KBRI di Tokyo, Jepang, Selasa (11/7/2023). Foto: Istimewa
Kupastuntas.co, Tokyo - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta sinergi jaminan produk halal (JPH) antara Indonesia dan Jepang dipercepat.
Hal itu disampaikan Menag saat bertemu dengan perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, Jepang, Selasa (11/7/2023).
"Kerja sama Indonesia dan Jepang khususnya dalam bidang Jaminan Produk Halal (JPH) yang saat ini sedang berproses harus dipercepat sehingga dapat segera membawa keuntungan dan kebermanfaatan bagi kedua negara," kata Menag Yaqut.
Ia menyampaikan, hal ini perlu dilakukan karena ini dapat menjadi peluang meningkatkan ekspor produk halal Indonesia ke Jepang.
Menag juga mengatakan bahwa kebutuhan produk halal di pasar Jepang didominasi oleh produk makanan dan minuman. Tahun 2020, nilai perdagangan produk makanan dan minuman halal Indonesia ke Jepang mencapai Rp20 miliar.
Percepatan sinergi produk halal, lanjut Menag, searah dengan cita-cita Indonesia untuk menjadi produsen produk halal dunia pada 2024 mendatang.
"Upaya ini sejalan dengan cita-cita Indonesia sebagaimana dicanangkan oleh Bapak Presiden dan Wakil Presiden, bahwa Indonesia akan menjadi produsen produk halal terbesar di dunia pada 2024 mendatang," terangnya.
Menag yang juga didampingi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham berada di Jepang dalam rangka kunjungan kerja.
Pertemuan dengan perwakilan KBRI di Tokyo, menjadi pembuka rangkaian kunjungan kenegaraan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan BUMN Indonesia serta pengusaha produk halal di Jepang. Selanjutnya, Menag dijadwalkan akan meninjau proses asesmen BPJPH terhadap dua Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) asal Jepang.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan bahwa saat ini terdapat empat LHLN dari Jepang yang telah mengajukan permohonan kerja sama Jaminan Produk Halal dengan pemerintah Indonesia melalui BPJPH, yaitu Japan Islamic Trust (JIT), Japan Muslim Association (JMA), Muslim Profesional Japan Association, dan Japan Halal Association (NPO).
"Dari keempat Lembaga Halal Luar Negeri tersebut, dua di antaranya yaitu Japan Islamic Trust (JIT) dan Japan Muslim Association (JMA) telah siap diasesmen untuk mendapatkan akreditasi. Ini yang akan kita asesmen saat ini," ujar Aqil.
Akreditasi LHLN tersebut, lanjutnya, dilakukan dalam rangka saling keberagamaan dan saling pengakuan sertifikat halal. Jika kesepakatan saling pengakuan ini sudah terjalin, maka antara kedua negara tidak ada lagi hambatan dalam perdagangan produk halal.
"Akreditasi ini dilakukan dalam rangka pengakuan dan saling keberterimaan sertifikat halal melalui Mutual Recognition Agreement atau MRA. Dengan adanya MRA maka sertifikat halal dari Jepang otomatis diakui di Indonesia, begitu juga sebaliknya," kata Aqil.
"Adanya saling pengakuan sertifikat halal ini tentu saja akan memudahkan aktivitas perdagangan produk halal kedua negara," tambahnya.
Hadir dalam pertemuan Wakil Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang John Tjahjanto Boestami, Pimpinan Japan Islamic Trust (JIT) Haroon, Vice President Japan Muslim Association (JMA) Saeed Y Sato, dan Sekretaris BPJPH EA Chuzaemi Abidin. (*)
Video KUPAS TV : Peternak Sulit Dapat Vaksin Penyakit LSD
Berita Lainnya
-
Tingkatkan Daya Saing, Mahasiswa dan Alumni UBL Ikuti Ujian Sertifikasi Teknisi Akuntansi BNSP
Rabu, 09 Juli 2025 -
Wagub Lampung: PT. SGC Nunggak Pajak Kendaraan Senilai Rp 174 Juta
Rabu, 09 Juli 2025 -
Judol di Balik Bansos: 571 Ribu Penerima Terciduk
Rabu, 09 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Siap Dukung Keterbukaan Informasi Badan Publik
Rabu, 09 Juli 2025