• Rabu, 09 Juli 2025

Sidang Sahriwansah CS, Ahli: Selisih Target dan Realisasi Tidak Bisa Dikatakan Sebagai Kerugian Negara

Rabu, 12 Juli 2023 - 19.52 WIB
233

Sidang lanjutan kasus korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung TA 2019-2021, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (12/7/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjung Karang kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung TA 2019-2021, Rabu (12/7/2023).

Adapun dalam persidangan tersebut dihadirkan 2 saksi yakni ahli dari Auditor Akuntan Publik KAP Drs. Chaeroni & rekan, Erwinta Marius dan saksi yang meringankan dari terdakwa Sahriwansah, Parlindungan Paneh.

Untuk diketahui, dalam perkara tersebut terdapat 3 terdakwa yakni mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima Hayati.

Dalam persidangan, saksi Erwinta mengatakan dirinya merupakan tim auditor yang menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.

Ia menjelaskan penghitungan kerugian negara dilakukan berdasarkan Pasal 32 UU No. 31 Tahun 1999.

"Kami memperoleh data dari penyidik, kemudian kami lalukan observasi, analisa pengujian kemudian pembuktian. Setelah itu barulah ditemukan angka kerugian, jadi kami sudah ada standar aturan," ujarnya.

Erwinta menambahkan, perhitungan kerugian itu dilakukan berdasarkan laporan pertanggungjawaban DLH Bandar Lampung. Dimana, penghitungan tidak dilakukan dengan menghitung karcis yang ada karena ada beberapa objek tidak menggunakan karcis.

"Karena ada yang bayar retribusi tapi tidak ada karcis seperti Alfamart, Indomaret, dan beberapa objek lainnya. Jadi kami melakukan tugas sesuai SOP, dan sudah ada standar jasa investigasi," imbuhnya.

Baca juga : Sidang Korupsi Sahriwansah CS, Penagih Retribusi Sampah Ditarget Setoran Berbeda-beda dan Ada Kode ‘Uang Komando’

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan bertanya ke Ahli perihal selisih antara nilai karcis dan target retribusi yang ditetapkan pemerintah.

"Jadi target itu adalah hitungan secara global sesuai potensi yang ada, inilah yang masuk ke kas negara. Selisih target dan realisasi tidak bisa dikatakan sebagai kerugian negara yang mulia," jawab saksi Erwinta.

Saksi lainnya, mantan Kepala UPT DLH Kecamatan Kemiling Tahun 2019-2022, Parlindungan Paneh menyebut, tidak ada uang komando dan setoran ke terdakwa Sahriwansah.

Ia mengaku pernah diperiksa sebagai saksi fakta oleh jaksa penuntut umum dalam proses perkara tersebut. Dalam persidangan, Parlindungan mengaku rutin diajak rapat setiap bulan oleh terdakwa Sahriwansah.

"Dalam rapat itu pak Kadis (Sahriwansah) memberi arahan untuk meningkatkan PAD dan Kota Bandar Lampung harus bersih," ujarnya.

Baca juga : Sidang Korupsi Sahriwansah CS, Penagih Sampah Ditarget Setoran Rp 64,6 Juta Perbulan

Kemudian, PH Sahriwansah bertanya ke saksi perihal bagaimana mencari objek yang dipungut retribusi sampah.

"Kami keliling tiap hari, disitu sambil lihat kalau ada toko/kios terus kami datangi dan tawarkan untuk membantu naikkan PAD. Setelah itu saya perkirakan nilai objeknya, baru saya lapor ke Kadis (Sahriwansah), saya minta karcis ke DLH, saya mulai tarik retribusi," jelasnya.

Ia melanjutkan, mekanisme pemungutan sampah tersebut menggunakan truk sampah milik DLH Bandar Lampung.

"Kalau operasional kendaraan ada uang bensin dari dinas, tidak dari tarikan sampah," ucapnya.

Lalu, JPU bertanya ke saksi Parlindungan perihal pernah diperiksa sebagai saksi fakta.

"Saudara pernah setoran Rp2 juta setiap bulan ke terdakwa Sahriwansah, atau setoran uang komando seperti kepala UPT lainnya," tanya Jaksa.

"Tidak pernah pak," jawab saksi Parlindungan.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim bertanya perihal pengetahuan saksi. "Saudara pernah dengar istilah uang komando, karena semua UPT yang lain mengakui itu ada, kalau anda bilang tidak tahu berarti anda beda sendiri," tanya Hakim Lingga.

"Saya pernah dengar itu, tapi saya tidak ada setoran uang komando karena PAD Kemiling kecil, dananya tidak cukup," jawab saksi Parlindungan. (*)


Video KUPAS TV : Pantai Terkotor Nomor 2 Di Indonesia Ada Di Bandar Lampung