Unila Canangkan Zona Integritas Anti Korupsi, Rektor Prof. Lusi Harap Tidak Menjadi 'Wacana Kosong'

Unila saat mencanangkan wilayah zona integritas menuju WBK WBBM di gedung Rektorat Unila lantai 2, Rabu (12/7/2023). Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Universitas Lampung (Unila) mencanangkan wilayah zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi (WBK) wilayah birokrat bersih dan melayani (WBBM) di gedung Rektorat Unila lantai 2, Rabu (12/7/2023).
Dalam pencanangan itu, dihadiri oleh perwakilan Polda Lampung, Kejati Lampung, Kepala Ombudsman Lampung, Perwakilan BPK Lampung, perwakilan BPKP Lampung, BPMP Lampung.
Rektor Unila Prof. Lusmeilia mengatakan, pencanangan wilayah bebas korupsi diharapkan tidak hanya menjadi selogan semata ataupun wacana kosong, melainkan harus menjadi komitmen transparansi.
"Zona integritas dan wilayah bebas korupsi bukanlah hal yang sekadar slogan atau wacana kosong. Sebaliknya, ini adalah sebuah komitmen bersama untuk menjaga kejujuran, setiap aspek kehidupan universitas kita," kata Rektor perempuan pertama Unila itu.
Lusi mengatakan, sebagai lembaga pendidikan, Unila memiliki tanggung jawab untuk membentuk generasi muda yang berintegritas, dan berdedikasi bagi kepentingan umum.
Sistem administrasi di Unila kata Lusi harus berjalan dengan transparan dan akuntabel. Pengelolaan keuangan dan pengadaan barang dan jasa tanpa ruang untuk praktik-praktik yang merugikan.
"Saya mengajak seluruh dosen, tenaga kependidikan, dan pejabat struktural yang hadir hari ini untuk menjadi teladan dalam melakukan tugas-tugas administratif dengan jujur dan bertanggung jawab," tukasnya.
Menurutnya, peningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai etika akademik dan anti-korupsi di kalangan mahasiswa sangat penting. Pendidikan tentang integritas dan moralitas harus menjadi bagian integral dari kurikulum.
"Kita juga dapat mengadakan seminar, lokakarya, dan kegiatan lain yang mendorong diskusi terbuka mengenai pentingnya kejujuran dan dampak negatif dari korupsi," katanya.
"Perlu memperkuat mekanisme pengawasan dan pelaporan untuk mencegah dan menindak perilaku korupsi. Setiap dosen, pegawai, atau mahasiswa yang mengetahui adanya praktik korupsi harus berani melaporkannya kepada pihak berwenang," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Fornas VII Jabar Hari Kelima, Lampung Tambah 5 Medali Lewat Olahraga Benjang
Berita Lainnya
-
Tawarkan Investasi Fiktif Rp 345 Juta, Warga Pesawaran Divonis 3 Tahun Penjara
Rabu, 09 Juli 2025 -
BMBK Catat 301 Jembatan di Lampung Rusak Berat
Rabu, 09 Juli 2025 -
Terungkap Fakta Baru di Rekonstruksi Kematian Mahasiswi Usai Melahirkan di Kosan Bandar Lampung
Rabu, 09 Juli 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Gandeng Kejari Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Taat Hukum
Rabu, 09 Juli 2025