• Selasa, 08 Juli 2025

Anaknya Dijemput Paksa dan Ditahan Oknum Jaksa, Orang Tua Dua ART Lapor ke Polda Lampung

Kamis, 13 Juli 2023 - 22.59 WIB
535

Orang tua korban saat meminta pendampingan ke kantor Advokat Andi Lian. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anaknya dijemput paksa dan ditahan, Dua orang tua asisten rumah tangga (ART) melaporkan majikan anaknya berinisial RR yang merupakan oknum jaksa ke Polda Lampung.

Diketahui oknum jaksa tersebut merupakan warga Sukabumi, Bandar Lampung dan saat ini berdinas di Kejati Lampung.

Adapun 2 ART yakni LA (16), warga Tanggamus dan HLN (16), warga Tanjungsari, Lampung Selatan.

Dimana, laporan atas nama Yunia Safitri (37), orang tua LA, bernomor LP/B/281/VII/2023/SPKT/Polda Lampung tanggal 10 Juli 2023.

Sementara itu ,Rusiyah (38), orang tua HLN dengan Nomor LP/B/27B/VII/2023/SPKT/Polda Lampung tanggal 07 Juli 2023.

Dikonfirmasi perihal oknum jaksa tersebut, Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra membenarkan hal tersebut.

"Benar, laporan konfirmasi ke Polda saja," singkatnya, saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2023) malam.

Kuasa hukum kedua ART dari Kantor Hukum Andi Lian, Muhammad Kadafi, dan Salataeli Daeli mengatakan oknum jaksa tersebut telah menjemput paksa HLN dengan mobil karena alat pemanas air rumahnya rusak dan diminta ganti rugi pada Rabu, (5/7/2023) sekira pukul 15.30 WIB.

Saat kejadian, orangtua korban HLN, Rusiyah tidak berada di rumah dan sedang berada di rumah tetangga yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya.

Lalu, Rusiyah mendengar dari tetangga bahwa anaknya dan temannya LA dibawa pergi oleh majikannya yang merupakan oknum jaksa RR.

Rusiyah pun berusaha mengejar dengan motor namun tidak berhasil. Akhirnya ia dan kepala desa pergi ke rumah RR untuk mediasi.

"Jadi maksudnya agar anak yang bersangkutan bisa kembali pulang, tapi RR tidak mengizinkan dan minta kami membayar kerugian yang dia (RR) alami," ujarnya.

Adapun kerugian yang dimaksud oknum jaksa RR yakni kerusakan pada alat pemanas air dan pembayaran HP yang dibeli RR untuk korban.

Saat berada di kediaman RR, Rusiyah dan aparatur desa tidak diizinkan untuk berbicara dengan sang anak dan hanya diizinkan melihat dari jauh selama dua menit saja.

"Jadi RR bilang tak punya hak untuk bertemu karena dia yang kasih makan anaknya," ucapnya.

Ia menambahkan, sang anak bisa dibawa pulang jika membayar uang sebesar Rp6 juta. "Jika tidak, anaknya akan dipenjarakan," imbuhnya.

Dirinya mengungkapkan Rusiyah dan RR sudah melakukan mediasi sebanyak 2 kali, dimana pertama didampingi aparatur desa dan kedua aparat Polda Lampung.

"Tapi anak korban tetap tidak diizinkan pulang oleh RR, akhirnya dilaporkan ke polisi," imbuhnya.

Menurut Rusiyah, sang anak dan temannya sudah bekerja sebagai ART di rumah oknum jaksa RR sejak Desember 2022. Lantaran tidak betah bekerja, HLN dan LA melarikan diri pada Sabtu (1/7/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

Sementara itu, oknum jaksa RR belum merespon dan menanggapi perihal kejadian tersebut. (*)