Sidang Sahriwansah CS, Saksi Meringankan Banyak Tidak Tahu

Ahmad Wahyudi yang merupakan PNS Bidang Tata Lingkungan di DLH Bandar Lampung, saat menjadi saksi di sidang lanjutan perkara korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung TA 2019-2021, Kamis (13/7/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjung Karang kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung TA 2019-2021, Kamis (13/7/2023).
Adapun dalam persidangan tersebut dihadirkan seorang saksi yang meringankan terdakwa Haris Fadilah yakni Ahmad Wahyudi yang merupakan PNS Bidang Tata Lingkungan di DLH Bandar Lampung.
Dalam perkara tersebut terdapat 3 terdakwa yakni mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima Hayati.
Dalam persidangan, saksi Ahmad Wahyudi mengatakan dirinya bertugas sebagai PNS di Bidang Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung sejak Oktober 2021.
Lalu, Penasihat Hukum Haris Fadilah, Hendri bertanya kepada saksi perihal tupoksi terdakwa di DLH Bandar Lampung.
"Kalau tidak salah, sejak Tahun 2019 pak Haris sudah jadi Kabid Tata Lingkungan (DLH Bandar Lampung) sampai ada masalah ini 2022 lalu," jawab saksi Ahmad Wahyudi.
"Untuk tupoksi pak Haris itu mengacu ke Perwali Tahun 2019 itu aturannya masih mengacu ke Perwali no 47 Tahun 2016. Kemudian tahun selanjutnya ada perubahan Perwali Tahun 2020 dan Tahun 2021," lanjutnya.
Wahyudi melanjutkan, kewenangan terdakwa Haris Fadilah mengenai pengelolaan sampah berdasarkan Perwali yang ada pada Tahun 2020-2021.
"Saya mau beri penjelasan bahwa kewenangan pak Haris di retribusi sampah ada di Tahun 2020-2021," ucap saksi.
Ketika ditanya perihal teknis pengambilan karcis retribusi sampah, Wahyudi mengaku tak tahu hal tersebut.
"Saya tidak tahu mengenai karcis harus ada konfirmasi Kabid Tata Lingkungan atau tidak," imbuhnya.
Lalu, JPU Sri Aprilinda Dani bertanya mengenai pengelolaan retribusi sampah Tahun 2016. "Saksi tahu pengelolaan di Tahun 2016 ada di UPT atau Dinas," tanya JPU.
"Saya tidak tahu," jawab saksi Ahmad Wahyudi.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa geram dan mempertegas penjelasan saksi. "Harusnya pungutan itu di UPT bukan dinas pak. Saudara kan saksi yang meringankan, kalau begitu apa yang akan dijelaskan kalau bapak tidak tahu fakta," kata Jaksa Sri.
"Bapak ini jadi saksi meringankan bukan ahli, jadi harus sesuai fakta yang didengar dan dilihat," lanjutnya.
Jaksa kembali bertanya terkait mekanisme pengambilan karcis retribusi sampah kepada saksi, namun saksi kembali menjawab tidak tahu.
"Saya tidak tahu, disini saya hanya menjelaskan historis saja terkait tupoksi Pak Haris di DLH," jawab saksi Ahmad Wahyudi.
Sementara itu, sidang untuk terdakwa Sahriwansah dan Hayati ditunda sepekan kedepan.
Hal tersebut karena tim penasihat hukum Sahriwansah tidak dapat menghadirkan ahli atau saksi meringankan.
"Hari ini kami belum bisa menghadirkan saksi ahli. Kami meminta untuk ditunda sampai minggu depan, Kamis 20 Juli 2023," kata Penasihat Hukum Sahriwansah, Nanang Solihin.
Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan mengabulkan permohonan yang disampaikan oleh penasihat hukum Sahriwansah.
"Jika tetap tidak ada (pekan depan) maka dilanjutkan ke proses berikutnya," ujar Hakim Lingga.
Sedangkan, terdakwa Hayati tidak mengajukan ahli atau saksi yang meringankan.
"Sidang ditunda agar tetap berbarengan dengan terdakwa yang lain," ucap Hakim Lingga. (*)
Video KUPAS TV : Sidang Kasus Pembubaran Ibadah, Ketua RT Wawan Dituntut Penjara
Berita Lainnya
-
Pelindo Regional 2 Panjang Bersama Bank Syariah Indonesia Gelar Seremoni Ekspor Perdana Green Bean Coffee ke Oman
Selasa, 08 Juli 2025 -
Pemkot Buka SMA Siger Bandar Lampung, Sekolah Gratis untuk Warga Tidak Mampu
Selasa, 08 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025