• Rabu, 09 Juli 2025

Warga Blambangan Umpu Way Kanan Demo di Pemprov Lampung Tuntut Pendirian PT PSM

Kamis, 13 Juli 2023 - 15.48 WIB
373

Warga Blambangan Umpu Way Kanan saat demo di Pemprov Lampung. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 110 masyarakat dari Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, melancarkan aksi demonstrasi di halaman Pemprov Lampung, Kamis (13/7/2023).

Riyanda Haikal koordinator aksi mengatakan, tujuan pihaknya melakukan demonstrasi untuk menuntut agar di dirikanya PT. Pesona Sawit Makmur (PSM) yang bergerak di bidang CPO di wilayahnya.

Menurut Haikal, para warga telah menjual tanah miliknya kepada pihak perusahaan agar didirikan pabrik tersebut, namun sampai detik ini pendirian PT. PSM itu tidak kunjung terjadi, padahal telah dilakukan kajian tata ruang maupun kajian AMDAL.

Dirinya menilai bahwa apabila PT. PSM itu dapat berdiri, maka perputaran perekonomian di wilayahnya dapat terjadi, karena mayoritas masyarakat adalah petani karet. Ia menyayangkan belum beridirnya PT. PSM tersebut.

"Ada bukti semua surat administrasi sudah dijalankan dan awalnya adalah pemprov welcome, tapi belakangan ini kebijakan tersebut berubah dengan dalih tidak jelas. Makanya kami datang ke sini menanyakan ada apa, kami orasi dan ditemui kadis DLH," katanya saat dimintai keterangan.

"Mereka membahas aturan, kami masyarakat kecil tidak sekolah dan tidak belajar aturan. Karena ini bukan masalah peraturan tapi ini masalah perut kami, yang menginginkan peningkatan perekonomian," katanya lagi.

Pihaknya berharap, bahwa Pemprov Lampung mendukung dan memberikan mereka peluang usaha.

"Diduga ada permainan 'kong-kalikong' ada persaingan bisnis dan kami tidak tahu dan kami mohon Gubernur Lampung member solusi," harapnya/

Pihaknya akan melakukan unjuk rasa susulan, dikarenakan demonstrasi pada hari ini belum menemui titik temu, oleh karena itu akan ada aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar lagi.

"Kami akan agendakan aksi massa yang lebih besar lagi di kampung sekitar, Kecamatan Blambangan Umpu," ucapnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Emilia Kusumawati mengatakan, pihaknya tidak mempersulit pendirian perusahaaan, tetapi segala sesuatu berlandaskan aturan.

"Perizinan ini yang mereka urus tidak sesuai dengan RT/RW dan pemprov tidak mempersulit. Jadi investor siapapun boleh di semua Kabupaten/Kota, tapi ternyata lokasi tempat berusaha dari RT RW tidak sesuai," katanya.

"Tuntutan mereka perusahaan itu berdiri. Tanggapan kami siapapun boleh mendirikan perusahaan dan sepanjang tidak menyalahi aturan," katanya lagi.

Ia mengatakan, masyarakat tidak dapat serta-merta melakukan penuntutan, segala sesuatunya harus berlandaskan dengan aturan.

"Masyarakat harus ikut aturan yang berlaku. Karena kami akan mempermudah, berdasarkan UU cipta kerja, tetapi sepanjang memenuhi persyaratan sesederhana itu," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : Menilik Senyum Para Lansia di Panti Sosial Lampung Selatan