Warga Blambangan Umpu Way Kanan Demo di Pemprov Lampung Tuntut Pendirian PT PSM

Warga Blambangan Umpu Way Kanan saat demo di Pemprov Lampung. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Sebanyak 110 masyarakat dari Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan
Umpu, Kabupaten Way Kanan, melancarkan aksi demonstrasi di halaman Pemprov
Lampung, Kamis (13/7/2023).
Riyanda Haikal koordinator
aksi mengatakan, tujuan pihaknya melakukan demonstrasi untuk menuntut agar di
dirikanya PT. Pesona Sawit Makmur (PSM) yang bergerak di bidang CPO di
wilayahnya.
Menurut Haikal, para
warga telah menjual tanah miliknya kepada pihak perusahaan agar didirikan
pabrik tersebut, namun sampai detik ini pendirian PT. PSM itu tidak kunjung
terjadi, padahal telah dilakukan kajian tata ruang maupun kajian AMDAL.
Dirinya menilai bahwa
apabila PT. PSM itu dapat berdiri, maka perputaran perekonomian di wilayahnya
dapat terjadi, karena mayoritas masyarakat adalah petani karet. Ia menyayangkan
belum beridirnya PT. PSM tersebut.
"Ada bukti semua
surat administrasi sudah dijalankan dan awalnya adalah pemprov welcome, tapi
belakangan ini kebijakan tersebut berubah dengan dalih tidak jelas. Makanya
kami datang ke sini menanyakan ada apa, kami orasi dan ditemui kadis DLH,"
katanya saat dimintai keterangan.
"Mereka membahas
aturan, kami masyarakat kecil tidak sekolah dan tidak belajar aturan. Karena
ini bukan masalah peraturan tapi ini masalah perut kami, yang menginginkan
peningkatan perekonomian," katanya lagi.
Pihaknya berharap,
bahwa Pemprov Lampung mendukung dan memberikan mereka peluang usaha.
"Diduga ada
permainan 'kong-kalikong' ada persaingan bisnis dan kami tidak tahu dan kami
mohon Gubernur Lampung member solusi," harapnya/
Pihaknya akan melakukan
unjuk rasa susulan, dikarenakan demonstrasi pada hari ini belum menemui titik
temu, oleh karena itu akan ada aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar
lagi.
"Kami akan
agendakan aksi massa yang lebih besar lagi di kampung sekitar, Kecamatan Blambangan
Umpu," ucapnya.
Sementara Kepala Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Emilia Kusumawati mengatakan, pihaknya tidak
mempersulit pendirian perusahaaan, tetapi segala sesuatu berlandaskan aturan.
"Perizinan ini
yang mereka urus tidak sesuai dengan RT/RW dan pemprov tidak mempersulit. Jadi
investor siapapun boleh di semua Kabupaten/Kota, tapi ternyata lokasi tempat
berusaha dari RT RW tidak sesuai," katanya.
"Tuntutan mereka
perusahaan itu berdiri. Tanggapan kami siapapun boleh mendirikan perusahaan dan
sepanjang tidak menyalahi aturan," katanya lagi.
Ia mengatakan,
masyarakat tidak dapat serta-merta melakukan penuntutan, segala sesuatunya
harus berlandaskan dengan aturan.
"Masyarakat harus ikut aturan yang berlaku. Karena kami akan mempermudah, berdasarkan UU cipta kerja, tetapi sepanjang memenuhi persyaratan sesederhana itu," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Menilik Senyum Para Lansia di Panti Sosial Lampung Selatan
Berita Lainnya
-
Pelindo Regional 2 Panjang Bersama Bank Syariah Indonesia Gelar Seremoni Ekspor Perdana Green Bean Coffee ke Oman
Selasa, 08 Juli 2025 -
Pemkot Buka SMA Siger Bandar Lampung, Sekolah Gratis untuk Warga Tidak Mampu
Selasa, 08 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Pembangunan GOR Siger Tahap ll Dianggarkan Rp 5 Miliar, Target Rampung Akhir Tahun 2025
Selasa, 08 Juli 2025