• Selasa, 08 Juli 2025

Soal Sampah di Bandar Lampung, BPSDM: Selain Regulasi, Sanksi Hukum dan Sosial Harus Diterapkan

Senin, 17 Juli 2023 - 14.43 WIB
155

Ketua Kelompok Kerja Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Provinsi Lampung, Achmad Chrisna Putra, Senin (17/7/2023). Foto: Dok.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Widyaiswara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Lampung menyampaikan, selain regulasi, sanksi hukum dan sanksi sosial juga harus benar-benar diterapkan dalam mengatasi persoalan sampah di Sai Bumi Ruwa Jurai.

Ketua Kelompok Kerja Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Provinsi Lampung, Achmad Chrisna Putra mengatakan, seperti persoalan sampah yang ada di TPA Bakung, sebelumnya ada 800 ton lebih, tapi sekarang sudah mencapai 1000 ton lebih sampah.

"Ini yang harus dicarikan solusi oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung, seperti kerjasama dengan pihak ketiga atau pengelolaannya lebih baik dan sebagainya. Disertai regulasinya dan pembenahan tempat," kata Achmad Chrisna, dikutip dalam youtube Widyaiswara BPSDM Provinsi Lampung, Senin (17/7/2023).

Selain itu lanjutnya, lingkungan di TPA Bakung ini juga sudah kurang bersahabat, sehingga jika tidak segera diselesaikan dengan regulasi dan kebijakan-kebijakan pemerintah maka akan menjadi masalah besar.

Karena jelas Chrisna, pengelolaan sampah yang baik pertama adalah dari kebijakan yang diatur oleh pemerintah dan bagaimana peran masyarakat serta dunia usaha.

"Kebijakan yang diatur oleh pemerintah tentunya dengan regulasi yang ada bagaimana masyarakat tentang pengelolaan sampah. Lalu kalau di masyarakat ini juga perannya sangat, seperti buang sampah itu harus ada pemilahan mana sampah organik dan non organik," ungkapnya.

"Selanjutnya, pada dunia usaha mereka harus mengangkat bagaimana prodak yang ramah lingkungan. Jadi kebijakan ini lah harus kita padukan dan terapkan," tambahnya.

Pemerintah yang mengatur dengan mengeluarkan regulasi, diharapkan regulasi itu dapat mengikat pada masyarakat dan dunia usaha.

"Tapi selain regulasi yang diterapkan, juga harus ada sanksi hukum dan sanksi sosial. Sehingga benar-benar pengelolaan sampah yang ada di kota ini bisa diterapkan dengan baik," kata Chrisna.

Sementara itu, Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Lampung, Taufik Hidayat menambahkan, pengelolaan sampah atau penanganan pada di sumbernya maupun di tempat pembuangan akhir tentunya perlu dilakukan kolaboratif dengan melibatkan lembaga pemerintahan dan lembagai di masyaralat atau swasta.

Di pemerintahan sendiri seperti DLH, bisa juga melibatkan dinas Pasar. Selanjutnya UMKM, Bank dan swadaya masyarakat yang terlibat di bank sampah atau lainnya yang kegiatannya berkaitan dengan pemanfaatan sampah.

Selain itu, di TPA pun mempunyai persoalan. Dimana, sampah ratusan ton yang menumpuk tanpa pengolahan lebih lanjut. Terlebih sampah palastik yang membutuhkan waktu lama untuk hancur.

"Solusi yang bisa kita lakukan dalam mengatasi sampah ini yaitu mengedukasi dengan memberikan pelatihan pada masyarakat, ASN dan juga pelatihan pada penggiat kebersihan yang ada di desa yang mengelola persampahan," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Masalah Sampah di Pesisir Bandar Lampung Dinilai Karena Kurang Kesadaran Masyarakat