BPSDM Lampung: Pengelolaan Sampah Perlu Didukung Regulasi Hingga Sanksi Sosial

Sejumlah nelayan sedang mengangkat jaring, di Pantai Sukaraja, Bandar Lampung, Senin (17/7/2023). Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Widyaiswara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Lampung menyarankan dalam pengelolaan sampah harus didukung regulasi, sanksi hukum hingga sanksi sosial. Selain itu, Pemda harus menggandeng pihak ketiga.
Ketua Kelompok Kerja Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Provinsi Lampung, Achmad Chrisna Putra mengatakan, saat ini volume sampah yang ditampung di Tempat Pembuangan Akhir sampah (TPA) Bakung, Bandar Lampung, terus meningkat per harinya.
"Jika sebelumnya ada 800 ton lebih sampah yang dikirim ke TPA Bakung. Tapi sekarang ini sudah mencapai 1.000 ton lebih sampah yang dikirim ke sana per hari,” kata Achmad Chrisna, yang dikutip dari Youtube Widyaiswara BPSDM Provinsi Lampung, Senin (17/7/2023).
Chrisna mengatakan, Pemkot Bandar Lampung harus sudah mencarikan solusi untuk mengantisipasi semakin banyaknya sampah rumah tangga yang diproduksi oleh warga.
"Misalnya menjalin kerjasama dengan pihak ketiga, membenahi pengelolaan sampah agar lebih baik dan solusi lainnya. Dan yang tidak kalah penting harus didukung regulasi yang tempat dan mencarikan alternatif pembuangan di tempat lain,” katanya.
Chrisna mengungkapkan, kondisi lingkungan di sekitar TPA Bakung saat ini juga sudah kurang bersahabat. Sehingga jika ini tidak segera diselesaikan dengan regulasi dan kebijakan yang tepat akan menjadi masalah besar.
Menurut Chrisna, pengelolaan sampah yang baik harus didukung kebijakan dan regulasi yang tepat dari pemerintah, dan ada peran masyarakat serta dunia usaha.
"Regulasi itu misalnya terkait bagaimana masyarakat bisa melakukan pengelolaan sampah secara baik, dan bisa melakukan pemilahan sampah organik serta non organik sehingga bisa dilakukan daur ulang," ungkapnya.
Selanjutnya, dunia usaha juga harus mulai memproduksi barang-barang yang ramah lingkungan sehingga bisa mengurangi produksi sampah yang tidak bisa didaur ulang lagi.
"Agar berjalan efektif, regulasi yang diterapkan juga harus didukung sanksi hukum dan sanksi sosial. Sehingga pengelolaan sampah di kota ini bisa benar-benar diterapkan dengan baik," papar Chrisna.
Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Lampung lainnya, Taufik Hidayat menambahkan, pengelolaan sampah dari mulai tempat asalnya sampai tempat pembuangan akhir perlu dilakukan kolaboratif dengan melibatkan lembaga pemerintahan dan lembaga di masyarakat serta swasta.
"Di pemerintahan sendiri seperti DLH, juga bisa melibatkan Dinas Pasar. Selanjutnya UMKM, bank dan masyarakat bisa ikut terlibat dalam pengelolaan bank sampah atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pemanfaatan sampah,” kata Taufik.
Menurut Taufik, tumpukan sampah di TPA Bakung saat ini masih menjadi persoalan, karena tanpa adanya pengolahan lebih lanjut. Terutama sampah plastik yang membutuhkan waktu lama untuk terurai atau hancur.
"Solusi yang bisa kami sarankan dalam mengatasi sampah ini yaitu mengedukasi dengan memberikan pelatihan kepada masyarakat, ASN dan penggiat kebersihan yang ada di desa dalam mengelola sampah ini,” ujarnya.
Widyaiswara Ahli Madya BPSDM Provinsi Lampung lainnya, Dewi Indira menyarankan untuk mengatasi persoalan sampah, Pemprov Lampung kedepan bisa mengembangkan fasilitas tempat sampah berbasis internet of things (IoT).
"Salah satu pengelolaan sampah yang bisa dilakukan di Lampung dengan memanfaatkan fasilitas IoT," kata Dewi. Ia menjelaskan, pengelolaan sampah berbasis IoT akan mempermudah kerja petugas. Dimana melalui handphone, petugas sudah bisa memantau keberadaan sampah.
"Petugas sudah bisa memantau keberadaan sampah hanya dengan handphone. Mungkin sudah saatnya kita memulai pengelolaan sampah dengan fasilitas internet tersebut. Caranya dengan memasang alat pemantau di beberapa tempat strategis dimana masyarakat kerap membuang sampah,” paparnya.
Melalui alat tersebut bisa mendeteksi siapa saja masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. Sehingga masyarakat yang nakal itu bisa didenda sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia melanjutkan, pengelolaan sampah juga perlu dukungan dari semua pihak termasuk perusahaan melalui CSR yang diperuntukan bagi pengelolaan lingkungan hidup.
"Kemudian bisa juga bekerjasama dengan lembaga atau perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan sampah khususnya perusahaan yang dapat mengekspor produk sampah ke luar negeri,” imbuhnya.
Widyaiswara Ahli Madya BPSDM Lampung lainnya, Muhammad Wicaksono mengingatkan bahwa berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ada 68 juta ton sampah per tahun, dan 14 persennya adalah sampah plastik.
"Pemprov Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor: 660.1/2029.A/5.10 Tahun 2019. Ini menunjukan bahwa pemerintah daerah telah berupaya memperbaiki lingkungan termasuk persoalan sampah. Perlu juga diberikan penghargaan bagi masyarakat dan dunia usaha atau pihak-pihak lain yang sudah melakukan pengelolaan sampah dengan benar," kata Wicaksono. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 18 Juli 2023 berjudul "Pengelolaan Sampah Perlu Didukung Regulasi Hingga Sanksi Sosial"
Berita Lainnya
-
Komisi II DPRD Lampung: Salurkan Bantuan yang Menjangkau Petani dan Masyarakat Kecil
Senin, 07 Juli 2025 -
Universitas Saburai Sosialisasikan Program Studi di Polres Pesawaran
Senin, 07 Juli 2025 -
Peneliti ITERA Temukan Senyawa dari Murbei Berpotensi Sebagai Obat Antikanker Serviks
Senin, 07 Juli 2025 -
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemkot Bandar Lampung Bebaskan BPHTB untuk Warga Kurang Mampu
Senin, 07 Juli 2025