Oknum Pemred Media Nyabu Diserahkan ke BNNP Lampung Besok

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Oknum pemimpin media (Pemred) media cetak di Bandar Lampung ditangkap saat nyabu masih ditahan dan akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung untuk assessment rehabilitasi pada Kamis (20/7/2023) besok.
Hal itu disampaikan Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa oknum Pimred media tersebut dibebaskan.
Gigih menegaskan, oknum Pemred media dan rekannya tersebut masih diamankan di Mapolresta Bandar Lampung dan belum dibebaskan.
"Kami masih tangani lebih lanjut proses ini dan masih menyelidiki J (DPO) yang mengirimkan pesanan SD (oknum Pemred media)," kata Gigih, saat memberikan keterangan, Rabu (19/7/2023).
Gigih menjelaskan, oknum Pemred media tersebut akan diserahkan ke BNNP Lampung untuk dilakukan assesment oleh Tim Assessment Terpadu (TAT), berdasarkan hasil gelar perkara dan fakta-fakta serta saksi-saksi yang diperiksa, dimana kasus tersebut tidak dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Jadi berdasarkan fakta-fakta dan gelar perkara, kasus tersebut tidak dapat dinaikkan ke penyidikan, karena saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti, yang ada hanya 3 plastik klip bekas pakai, satu dompet, 3 pipa kaca (pirek), 3 alat hisap (bong) dan 2 HP," ucapnya.
Baca juga : Usai Ditangkap Nyabu, Oknum Pimred Media di Lampung Dibebaskan?
Gigih mengungkapkan, oknum tersebut merupakan pecandu atau penyalahguna narkotika, sehingga akan dilimpahkan ke BNNP Lampung untuk dilakukan TAT.
Ia menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan BNNP Lampung guna melakukan proses assessment tersebut.
"Jadi tidak ditemukan bukti (sabu) yang cukup di lokasi saat penangkapan, dengan aturan yang ada kami akan berkoordinasi dengan BNNP untuk dilakukan TAT," imbuhnya.
Sebelumnya, Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus pelaku curat berinisial AI (Ade Riani) yang merupakan seorang wanita saat asik nyabu bersama dua orang lainnya berinisial SD dan YP di wilayah Rajabasa, Sabtu (15/7/2023) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku narkoba merupakan pimpinan redaksi di salah satu media di Bandar Lampung dan suami dari pelaku AI.
"Ya betul, informasi dari penyelidikan SD merupakan pimpinan redaksi di salah satu media yang ada di Bandar Lampung dan suami pelaku AI," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Muhammad Firsada Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Lampung Dalam RUPS - LB
Minggu, 06 Juli 2025 -
Universitas Teknokrat Beri Pelatihan Guru SMA Muhammadiyah 1 Metro soal Koding dan Kecerdasan Buatan
Minggu, 06 Juli 2025 -
Kostiana Ajak Warga Bandar Lampung Bangkitkan Semangat Kebangsaan Lewat Sosialisasi Pancasila
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Universitas Saburai Lepas 199 Mahasiswa KKN di Lampung Selatan, Rektor: Jadilah Pembawa Solusi Bagi Masyarakat
Sabtu, 05 Juli 2025